Jumat, 22 Agustus 2025

Korupsi Jalan di Mandailing Natal

MAKI akan Gugat Praperadilan Jika dalam 2 Minggu Bobby Tak Diperiksa soal Korupsi Proyek Jalan Sumut

Boyamin Saiman akan mengugat praperadilan jika dalam 2 minggu KPK tak kunjung memeriksa Bobby Nasution terkait kasus korupsi proyek jalan di Sumut.

Instagram/Bobby Nasution
KORUPSI PROYEK JALAN DI SUMUT - Berikut setidaknya lima kontroversi Bobby Nasution, Gubernur Sumatra Utara (Sumut) yang kemungkinan akan turut diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi proyek jalan. KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk anak buah Bobby Nasution, yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai KPK harus memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) terkait proyek pembangunan jalan. 

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai KPK harus memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) terkait proyek pembangunan jalan.

Diketahui Kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Sumut ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT di Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis (26/6/2025) malam.

Bahkan Boyamin menegaskan, dalam waktu dua minggu ini, jika KPK tak junjung memeriksa Bobby, maka ia tak segan untuk menggugat praperadilan.

"Kalau KPK tidak memanggil Bobby, maka KPK akan saya gugat praperadilan dalam jangka waktu segera, maksimal dua minggu lagi."

"Kalau dua minggu lagi KPK tak memanggil Bobby maka saya akan gugat praperadilan," tegas Boyamin.

Bobby Nasution Perlu Diperiksa untuk Penuhi Asas Keadilan

Lebih lanjut Boyamin menilai Bobby perlu diperiksa KPK mengingat statusnya sebagai Gubernur Sumatera Utara.

Karena dalam kasus korupsi biasanya kepala daerah akan ikut dipanggil KPK jika anak buahnya diamankan KPK.

Hal ini dinilai perlu dilakukan untuk memenuhi asas keadilan.

"Karena satu asas keadilan, dimanapun kepala daerah akan dipanggil ketika ada anak buah diproses ke KPK," kata Boyamin dalam Program 'Sapa Indonesia Pagi' Kompas TV, Senin (30/6/2025).

Boyamin pun mencontohkan saat Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin yang sempat dijadikan tersangka dalam OTT di Kalimantan Selatan.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Bicara Peluang Bobby Nasution Diperiksa dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Sebagai informasi, Kasus Paman Birin ini juga berkaitan dengan pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel.

Dalam OTT di Kalsel, KPK juga menetapkan status tersangka pada Kadis PUPR Kalsel, yakni Ahmad Solhan.

"Misalnya kemarin di Kalimantan Selatan, itu kan sampai ngejar-ngejar Paman Birin itu. Meskipun Paman Birin waktu praperadilan itu dinyatakan status tersangkanya tidak sah," jelas Boyamin.

5 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka 

Diketahui KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut pada Kamis (26/6/2025) malam.

Mereka adalah Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG); M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN); dan Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan