Sabtu, 11 Oktober 2025

Ojek Online

Sudah Final, Kemenhub Bakal Naikkan Tarif Ojol hingga 15 Persen

Kemenhub mengumumkan bakal adanya kenaikan tarif ojol hingga mencapai 15 persen. Namun, belum diketahui kapan kenaikan itu berlaku.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
TARIF OJOL NAIK - Pengendara ojek online (ojol) mengatarkan barang atau pesanan makanan dan minuman melintas di Jalan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/5/2020). Jasa ojol selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi virus corona (Covid-19) hanya melayani pengiriman barang atau mengantar pesanan makanan dan minuman. Kemenhub mengumumkan akan adanya kenaikan tarif ojol hingga mencapai 15 persen tergantung zona. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan saat rapat bersama dengan Komisi V DPR, Senin (30/6/2025). Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Hendro mengatakan untuk zona I batas bawah dimulai dengan tarif sebesar Rp 2.000 sedangkan batas atasnya adalah Rp 2.500.

Sementara untuk biaya jasa minimal di zona I yang disesuaikan berdasarkan jarak empat kilometer pertama dikenai tarif sebesar Rp 8.000-Rp 10.000.

Lalu untuk zona II, batas bawah dipatok tarif sebesar Rp 2.550 dan batas atas sejumlah Rp 2.800.

Untuk biaya jasa minimal di zona II ditetapkan tarif berdasarkan jarak empat kilometer pertama dari Rp 10.200-Rp 11.200.

Terakhir yaitu zona III, batas bawah dikenai biaya sebesar Rp 2.300 dan batas atas yaitu Rp 2.800.

Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan jarak empat kilometer pertama sebesar Rp 9.200-Rp 11.000.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved