Sabtu, 16 Agustus 2025

Pedagang Online Kena Pajak, Wamenkeu Anggito: Perlakuan Sama, antara Online dan Offline

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menjelaskan peraturan pedagang online dikenakan pajak belum diterbitkan.

zoom-inlihat foto Pedagang Online Kena Pajak, Wamenkeu Anggito: Perlakuan Sama, antara Online dan Offline
HO
PAJAK ECOMMERCE - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menjelaskan peraturan pedagang online dikenakan pajak belum diterbitkan. Menurut dia, pemungutan pajak dari para pedagang online dilakukan agar pemerintah bisa mendapatkan data mengenai perdagangan secara online.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menjelaskan peraturan pedagang online dikenakan pajak belum diterbitkan.

Menurut dia, pemungutan pajak dari para pedagang online dilakukan agar pemerintah bisa mendapatkan data mengenai perdagangan secara online.

Baca juga: Pedagang Online Siap-siap, Pemerintah Kaji Penerapan Pajak e-Commerce

Selain itu, ini agar para pedagang online atau mereka yang melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) bisa mendapat perlakuan yang sama dengan pedagang offline.

"Kami ingin melakukan dua hal. Satu, pendataan. Kedua, perlakuan yang sama, yang miriplah antara yang online sama offline," kata Anggito ketika ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Ketika ditanya lebih detail mengenai rencana pemungutan pajak ini, Anggito enggan membocorkannya karena peraturannya masih dalam tahap pembahasan dan belum diterbitkan.

Satu hal pasti, menurut dia, rencana pengenaan pajak bagi pedagang online ini sudah pernah dikemukakan pada 2020, tetapi kemudian dibatalkan.

Baca juga: Kembalinya TikTok Shop, Bakal Membantu Pedagang Online Tapi Ada Potensi Pelanggaran

Pada 2019, pernah ada peraturan dari Kementerian Keuangan terkait perpajakan transaksi online, tetapi kemudian dicabut.

Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2019 tentang Pencabutan PMK Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).

"Jangan berspekulasi dulu, pokoknya tunggu saja sampai diterbitkan. Kami pasti akan menyampaikan. Saya sampai sekarang tidak bisa menyampaikan karena ini belum diterbitkan," ujar Anggito.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menyatakan ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.

UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta disebut tetap tidak dipungut pajak.

Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan yang berlaku.

Peraturan ini akan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut. Pemungutan PPh Pasal 22 ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan yang proporsional. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan