Dedi Mulyadi Sebut 7 Tersangka Sudah Ditetapkan pada Kasus Perusakan Rumah Singgah di Cidahu
Dedi mengungkapkan tujuh tersangka sudah ditetapkan dalam kasus perusakan rumah singgah di Sukabumi. Dia menegaskan akan mengawal proses hukumnya.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Dalam video yang diunggah di akun Instagram milik Dedi Senin kemarin, korban menegaskan bangunan yang dirusak warga bukanlah tempat ibadah tetapi rumah pribadi.
Dia mengungkapkan rumah tersebut digunakan untuk tempat berkumpul atau kegiatan retret.
"Itu rumah pribadi yang diperuntukan bagi kawan-kawan kita yang kurang beruntung biar menginapnya tenang atau mungkin kegiatan pembinaan mental atau retret," jelasnya.
Korban pun mengucapkan terima kasih kepada Dedi karena mau membantunya menyelesaikan kasus yang dialaminya tersebut.
"Saya berterima kasih dan saudara-saudara saya ini kepada Pak Dedi atas kepeduliannya," katanya.
Di sisi lain, kasus ini sempat viral di media sosial lewat unggahan video yang diposting oleh akun Instagram @sukabumi_satu pada Sabtu (28/6/2025) lalu.
Dalam video tersebut, tampak sejumlah massa merusak bangunan hingga memecahkan jendela.
Bahkan, ada salah satu pelaku perusakan yang sampai mengambil kayu berbentuk salib dan menjatuhkannya ke lantai.
Kayu itu juga digunakan massa untuk memecahkan jendela.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jabar dengan judul "Dedi Mulyadi Serahkan Kasus Perusakan Rumah Singgah di Tangkil Sukabumi ke Polisi"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.