Kasus di PT Sritex
Kejagung Geledah Rumah Bos PT Sritex Iwan Kurniawan, Sita Tumpukan Uang Sebanyak Rp2 Miliar
Kejagung menyita dua tumpukan uang tunai pecahan Rp 100 ribu yang disusun rapi dan dibungkus plastik di kediaman Iwan Kurniawan Lukminto
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Inilah penampakan uang Rp2 miliar milik Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, saat disita Kejaksaan Agung.
Penyitaan dilakukan saat Kejagung melakukan penggeledahan di kediaman Iwan Kurniawan Lukminto di Surakarta, Jawa Tengah, Senin (30/6/2025), untuk mengusut perkara penyalahgunaan dana kredit bank.
Dari penggeledahan itu, Kejagung menyita dua tumpukan uang tunai pecahan Rp100 ribu yang disusun rapi dan dibungkus plastik.
Masing-masing tumpukan itu senilai Rp1 miliar.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan yaitu satu pak plastik bening berisi uang pecahan 100.000 rupiah senilai Rp1 miliar."
"Kemudian satu pak plastik bening berisi uang pecahan 100.000 rupiah senilai Rp1 miliar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Dari foto yang beredar, tumpukan uang itu memiliki panjang hampir satu meter.
Iwan Kurniawan Lukminto terlihat berdiri di depan uang tersebut sambil membawa surat, diduga surat itu adalah berita acara penggeledahan.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting.
Penggeledahan di 6 Lokasi
Tidak hanya dilakukan di rumahnya, penggeledahan juga dilakukan di lima lokasi lain.
Baca juga: Tumpukan Uang Rp2 Miliar Ditemukan di Rumah Dirut Sritex, Ini Penampakannya
Berikut lima lokasi penggeledahan Kejagung, selain rumah Iwan Kurniawan Lukminto.
- Kantor pusat PT Sritex di Jalan KH Samanhudi No. 88, Sukoharjo,
- Rumah Alan Moran Saverino di Jalan Mawar Raya, Sukoharjo,
- PT Sari Warna Asli Tekstil Industri di Karanganyar,
- PT Multi Internasional Logistik di Keprabon, Surakarta,
- PT Senang Karisma Tekstil di Karanganyar.
Di rumah Alan Moran Saverino, penyidik menyita dokumen dan dua ponsel sebagai barang bukti elektronik.
Sementara itu, di PT Sari Warna Asli Tekstil, PT Multi Internasional Logistik dan PT Senang Karisma Tekstil, penyidik tidak menemukan uang tunai.
Penyidik hanya mengamankan sejumlah dokumen dan flashdisk yang akan digunakan sebagai barang bukti.
“Selanjutnya terhadap barang bukti yang disita tersebut, akan diminta persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat,” ujar Harli.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.