Senin, 18 Agustus 2025

Kasus di PT Sritex

Tumpukan Uang Rp 2 Miliar Ditemukan di Rumah Dirut Sritex, Ini Penampakannya

Penggeledahan tak hanya dilakukan di kediaman Iwan Kurniawan, tetapi juga di kantor pusat PT Sritex di Jalan KH Samanhudi No. 88, Sukoharjo, Solo.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/HO/Kejagung
KASUS SRITEX - Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Surakarta, Jawa Tengah, Senin (30/6/2025). Dari penggeledahan itu penyidik menyita uang senilai Rp 2 miliar.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Tim penyidik Kejaksaan Agung menyita uang tunai senilai Rp 2 miliar saat menggeledah rumah Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, di Surakarta, Jawa Tengah, Senin (30/6/2025). Uang tersebut ditemukan dalam dua pak plastik bening berisi pecahan Rp 100 ribu yang disusun rapi, masing-masing senilai Rp 1 miliar.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex yang menjerat Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama Sritex periode 2005–2022.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan yaitu satu pak plastik bening berisi uang pecahan 100.000 rupiah senilai Rp 1 miliar. Kemudian satu pak plastik bening berisi uang pecahan 100.000 rupiah senilai Rp 1 miliar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Dari foto yang beredar, tampak tumpukan uang dengan panjang hampir satu meter di atas meja, lengkap dengan berita acara penyitaan.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting yang diduga terkait langsung dengan kasus korupsi pemberian dana kredit bank.

Penggeledahan tak hanya dilakukan di kediaman Iwan Kurniawan, tetapi juga di kantor pusat PT Sritex di Jalan KH Samanhudi No. 88, Sukoharjo, Solo.

“Dan hingga saat ini proses penggeledahan masih berlangsung,” tambah Harli.

Baca juga: Mahkamah Agung Juga Tolak Kasasi Crazy Rich PIK Helena Lim Terkait Kasus Korupsi Timah

Penggeledahan juga diperluas ke beberapa lokasi lain, termasuk rumah Alan Moran Saverino di Jalan Mawar Raya, Sukoharjo. Di sana, penyidik menyita dokumen dan dua ponsel sebagai barang bukti elektronik.

Adapun tiga perusahaan lain yang turut digeledah:

  1. PT Sari Warna Asli Tekstil Industri di Karanganyar,
  2. PT Multi Internasional Logistik di Keprabon, Surakarta, dan
  3. PT Senang Karisma Tekstil di Karanganyar.

Dari ketiga perusahaan tersebut, penyidik tidak menemukan uang tunai, namun berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan flashdisk yang akan digunakan sebagai barang bukti.

“Selanjutnya terhadap barang bukti yang disita tersebut, akan diminta persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat,” ujar Harli.

Baca juga: Megawati, Istri Bos Sritex Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Kredit Bank

Kejagung sebelumnya telah menetapkan Iwan Setiawan Lukminto, mantan Komisaris Utama PT Sritex, sebagai tersangka bersama dua pihak lain, yaitu Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Dicky Syahbandinata dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Zainuddin Mappa.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Iwan diduga menggunakan dana kredit bank untuk kepentingan pribadi, bukan untuk operasional perusahaan. Dicky dan Zainuddin diduga menyalurkan kredit tanpa memperhatikan prosedur yang berlaku.

“Menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Rabu (21/5/2025).

Qohar menambahkan, dugaan penyalahgunaan dana tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 692 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan