Senin, 18 Agustus 2025

PPPK 2024

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Tenaga Guru BKPSDM Cirebon, Berikut Dokumen Pemberkasannya

Pengumuman hasil seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tahap 2 tahun 2024 untuk tenaga guru di BKPSDM Kota Cirebon telah diumumkan, berikut informasinya.

Canva Tribunnews
PENGUMUMAN PPPK - Pengumuman PPPK Tahap 2 tenaga guru BKPSDM Kota Cirebon diambil dari Instagram @bkpsdmkotacirebon pada Selasa (1/7/2025), simak informasi dan pengumumannya berikut ini. 

j. R5 : Peserta Lulusan PPG menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024

k. TH : Peserta Tidak Hadir

l. TMS : Peserta Tidak Memenuhi Syarat

m.APS : Peserta Mengajukan Pengunduran Diri

n. DIS : Peserta Didiskualifikasi

o. S : Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

Baca juga: Cara Cek Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025

Dokumen Pemberkasan Usul NI PPPK

1. Peserta yang dinyatakan LULUS untuk segera mengunggah kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing masing, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk PPPK dilaman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 1 s/d 31 Juli 2025.

2. Kelengkapan dokumen usul penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) dilakukan secara paperless dan peserta wajib mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut:

a. Pas foto formal terbaru dengan menggunakan kemeja berwarna putih dengan latar belakang berwarna merah;

b. Scan Asli Ijazah sesuai formasi jabatan yang dilamar. Bagi peserta yang tidak dapat menggunggah scan asli ijazah wajib mengunggah Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang ditandatangani oleh Rektor/ Dekan/ Ketua Perguruan Tinggi/ Kepala Sekolah/ Kepala Dinas Pendidikan;

c. Scan Asli Transkrip nilai akademik sesuai formasi jabatan yang dilamar. Bagi peserta yang tidak dapat mengunggah scan asli transkrip nilai wajib mengunggah Salinan Transkrip Nilai yang ditandatangani oleh Rektor/ Dekan/ Ketua Perguruan Tinggi/Kepala Sekolah/ Kepala Dinas Pendidikan;

d. Scan Asli Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh pelamar saat melakukan pendaftaran dan bermaterai Rp.10.000,-;

e. Scan Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku;

f. Scan Daftar Riwayat Hidup (DRH) ditandatangani di atas meterai Rp.10.000,- yang formulir isiannya sudah terpasang foto sesuai input data pada portal SSCASN, dicetak berwarna menggunakan kertas HVS F4. Pada bagian Nama, Kabupaten/Kota Tempat Lahir dan Tanggal Lahir dengan tanda *) wajib ditulis ulang dengan tulisan tangan dengan tinta berwarna hitam;

g. Scan Asli Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan