Senin, 18 Agustus 2025

PPPK 2024

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Tenaga Guru BKPSDM Cirebon, Berikut Dokumen Pemberkasannya

Pengumuman hasil seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tahap 2 tahun 2024 untuk tenaga guru di BKPSDM Kota Cirebon telah diumumkan, berikut informasinya.

Canva Tribunnews
PENGUMUMAN PPPK - Pengumuman PPPK Tahap 2 tenaga guru BKPSDM Kota Cirebon diambil dari Instagram @bkpsdmkotacirebon pada Selasa (1/7/2025), simak informasi dan pengumumannya berikut ini. 

h. Scan Asli Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi/Menggunakan Narkotika, Psikotropika, Precursor, dan zat Adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud. Khusus Surat Keterangan ini file yang diunggah wajib Surat Keterangan beserta lampirannya;

3. Peserta yang dinyatakan LULUS tetapi tidak memenuhi /tidak melengkapi persyaratan/kelengkapan administrasi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan dinyatakan GUGUR sebagai Calon PPPK Kota Cirebon Tahun Anggaran 2024.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2 di Laman SSCASN, Perhatikan Arti Kode Kelulusannya

Ketentuan Lain

  • Buku petunjuk pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat diunduh melalui akun SSCASN masing-masing peserta;
  • Peserta wajib mengikuti perkembangan informasi baik di laman https://bkpsdm.cirebonkota.go.id/
  • Peserta yang dinyatakan LULUS wajib bergabung dalam Group WHATSAPP
  • Jika dikemudian hari diketahui terdapat keterangan/data/dokumen yang tidak sesuai /tidak benar/diketahui adanya pemalsuan dokumen sebagaimana persyaratan yang ditentukan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Pemerintah Kota Cirebon berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status pelamar tersebut sebagai ASN atau secara otomatis dianggap gugur.
  • Seluruh proses Seleksi Pengadaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2024 TIDAK DIPUNGUT BIAYA dalam bentuk apapun;
  • Keputusan Panitia Seleksi Instansi Pengadaan ASN Kota Cirebon Tahun 2024, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan