Kasus di PT Sritex
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bantah Korupsi Kredit Bank, Ini Penjelasannya
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto diborgol, bantah terlibat korupsi kredit bank Rp1,08 triliun, digiring ke Kejagung.
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto membantah dirinya terlibat dalam kasus korupsi pemberian kredit bank.
Iwan mengaku dirinya menandatangani dokumen surat pemberian kredit bank atas perintah seorang yang ia sebut sebagai Presiden Direktur (Presdir).
Adapun hal itu Iwan ungkapkan saat digiring menuju ke mobil tahanan oleh petugas usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemberian kredit bank yang diduga merugikan negara sebesar Rp1.088.650.808.028 (Rp1.08 triliun) tersebut.
Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, Iwan menyatakan dirinya tidak terlibat dalam perkara ini.
Ia mengaku hanya menjalankan perintah dari Presdir untuk menandatangani dokumen pemberian kredit bank.
Akan tetapi saat itu Iwan tidak menjelaskan siapa sosok Presdir yang dirinya maksud tersebut.
Saat itu Iwan hanya berlalu sambil masuk ke dalam mobil tahanan dengan pengawalan ketat dari petugas Kejaksaan.
"Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat dalam kasus ini," kata Iwan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu (13/8/2025) malam.
Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan Iwan sebagai tersangka ke-12 dalam kasus korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka Iwan ini setelah pihaknya menemukan adanya keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Adanya keterlibatan Iwan itu ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap 277 saksi dan 41 ahli selama proses penyidikan berlangsung.
"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, tim penyidik pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas IKL selaku mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex," kata Nurcahyo dalam jumpa pers, Rabu malam.
Nurcahyo mengatakan, dalam keterlibatannya itu, Iwan diduga menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi dengan bank BUMD pada tahun 2019.
Penandatanganan itu lanjut Nurcahyo juga sudah dikondisikan oleh kedua belah pihak agar mendapat persetujuan dari Direktur Utama (Dirut) Bank BUMD tersebut.
Tak hanya itu adik dari tersangka Iwan Setiawan Lukminto itu juga berperan menandatangi akta perjanjian kredit dengan Bank BUMD lainnya pada tahun 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/FOTO-TERBARU-Direktur-Utama-PT-Sritex-Rejeki-Isman-Sritex-Iwan-Kurniawan-Lukminto.jpg)