Rabu, 20 Agustus 2025

Sopir Truk Demo ODOL

Demo Sopir Truk Tolak RUU ODOL di Jakarta, Polisi Kerahkan 1.707 Personel

Meski 1.707 personel gabungan dikerahkan, demo sopir truk di Jalan Medan Merdeka Selatan tetap berujung ricuh. 

Penulis: Reynas Abdila
HO/Polres Metro Jakarta Pusat
DEMO SOPIR TRUK - Polisi mengerahkan ribuan personel gabungan mengamankan aksi unjuk rasa sejumlah sopir truk di Jakarta Pusat pada Rabu (2/6/2025). Aksi demo ini menuntut pemerintah mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) Over Dimensi Overloading (ODOL). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Sebanyak 1.707 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa sopir truk yang digelar di beberapa titik di Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).

Para demonstran yang tergabung dalam Gabungan Organisasi Pengemudi Indonesia menuntut pemerintah meninjau ulang Rancangan Undang-Undang Over Dimensi Over Loading (RUU ODOL) yakni peraturan yang bakal mengatur ketat praktik penggunaan truk yang melebihi batas dimensi fisik.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memastikan aparat dikerahkan guna menjaga situasi tetap kondusif dan aman selama aksi berlangsung.

“Kami mengerahkan 1.707 personel gabungan untuk mengamankan jalannya aksi,” ujar Susatyo kepada wartawan.

Aksi dimulai sekitar pukul 12.00 WIB di depan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Jalan MH Thamrin, dan dilanjutkan menuju Gedung DPR/MPR RI di Tanah Abang pada pukul 14.00 WIB.

Massa hadir dengan kendaraan roda dua, roda empat, dan mobil komando.

Baca juga: Ricuh Demo ODOL, Sejumlah Sopir Truk Ditangkap oleh Pihak Kepolisian

Susatyo juga mengimbau peserta aksi menyampaikan pendapat secara tertib, tanpa provokasi atau kekerasan.

“Orator tidak memprovokasi massa, tidak merusak fasilitas umum, dan tidak anarkis melawan petugas,” tegasnya.

Ia turut meminta masyarakat menghindari kawasan sekitar DPR dan Kementerian Perhubungan selama demo berlangsung untuk menghindari kepadatan lalu lintas.

Dalam menjaga ketertiban, Susatyo menegaskan bahwa aparat diminta tetap humanis dan tidak membawa senjata api.

“Petugas pengamanan kami instruksikan untuk tidak membawa senjata api dan tetap melayani saudara-saudara kita yang akan menyampaikan pendapatnya dengan humanis dan profesional,” pungkasnya.

Baca juga: Robot i-K9 Polri Rp4,2 M Jadi Sorotan, CyberDog 2 Xiaomi Bisa Salto & Patroli Cuma Rp30 Juta

Ricuh

Meski 1.707 personel gabungan dikerahkan, demo sopir truk di Jalan Medan Merdeka Selatan tetap berujung ricuh. 

Massa memblokade jalan dengan replika keranda, lalu melempari petugas dengan botol air saat diminta membubarkan barikade.

Sejumlah peserta aksi langsung diamankan aparat dari lokasi.

Duduk Perkara

Demo ratusan sopir truk di Jakarta hari ini tidak terlepas adanya RUU ODOL.

RUU ODOL merupakan bagian dari revisi UU LLAJ dan memperkuat kebijakan zero ODOL.

Mereka menilai beleid tersebut disusun tanpa melibatkan sopir dan pemilik armada truk yang akan terdampak langsung oleh aturan ketat terkait batas dimensi dan muatan kendaraan.

DEMO PENGEMUDI TRUK - Sejumlah truk bermuatan berat terparkir saat aksi damai soal nol kelebihan muatan atau zero over dimensi over loading (ODOL) di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Aksi yang dilakukan oleh Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) dan Asosiasi Sopir Logistic Indonesia tersebut menuntut pemerintah mengkaji kembali RUU nol kelebihan muatan dan dimensi atau zero over dimensi over loading. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DEMO PENGEMUDI TRUK - Sejumlah truk bermuatan berat terparkir saat aksi damai soal nol kelebihan muatan atau zero over dimensi over loading (ODOL) di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Aksi yang dilakukan oleh Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) dan Asosiasi Sopir Logistic Indonesia tersebut menuntut pemerintah mengkaji kembali RUU nol kelebihan muatan dan dimensi atau zero over dimensi over loading. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam revisi itu, pelanggar dapat dikenai sanksi berat, termasuk pidana. Para sopir menolak karena khawatir akan dikriminalisasi saat hanya menjalankan instruksi perusahaan. Selain itu, aturan pembatasan muatan dinilai mengancam pendapatan mereka secara langsung.

Para sopir juga menuntut adanya tarif minimum angkutan barang dan penanganan serius terhadap praktik pungutan liar di jalanan serta premanisme di pelabuhan.

Baca juga: Jenazah Juliana Marins, Pendaki asal Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani, Akan Diotopsi Ulang di Rio

Menanggapi aksi tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, mengatakan pihaknya terbuka untuk berdialog.

Dan pemerintah berkomitmen mencari solusi bersama agar aturan yang disusun tidak menimbulkan ketidakadilan di lapangan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan