Wacana Pergantian Wapres
Desak DPR Segera Proses Pemakzulan Gibran, Fachrul Razi: Kalau Kelamaan, Kasihan Bangsa Ini
Jenderal (Purn) TNI Fachrul Razi mendesak agar DPR tidak mengulur waktu dalam memproses desakan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Jenderal (Purn) TNI AD Fachrul Razi menyoroti progress surat tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka di DPR RI.
Fachrul Razi mengingatkan, agar DPR tidak menganggap enteng desakan tersebut.
Hal ini dia sampaikan dalam konferensi pers yang membahas soal usulan pemakzulan Gibran pada Rabu (2/7/2025).
Konferensi tersebut diadakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil dan Forum Purnawirawan TNI.
Sebagai informasi, acara ini turut dihadiri pakar hukum tata negara Refly Harun, budayawan Eros Djarot, dan politisi sekaligus pakar telematika Roy Suryo.
Adapun konferensi digelar karena Forum Purnawirawan TNI merasa usulan mereka diacuhkan.
Sehingga, mereka mendesak DPR dan MPR agar melakukan tugasnya karena usulan pemakzulan telah memenuhi syarat.
Selanjutnya, Fachrul mengungkapkan kekhawatirannya mengenai kapasitas Gibran Rakabuming Raka dalam menjalankan posisinya sebagai RI2.
Ia memberi pengandaian, bakal jadi apa Indonesia jika putra sulung Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu menjadi pengganti ketika Prabowo berhalangan dalam bertugas.
"Bayangkan apabila Presiden Prabowo Subianto berhalangan tetap dan digantikan yang namanya Gibran Rakabuming Raka. Apa jadinya bangsa ini?" kata Fachrul Razi, Rabu.
Fachrul Razi pun mendesak agar DPR tidak mengulur waktu dalam memproses desakan pemakzulan Gibran.
Baca juga: Progress Surat Pemakzulan Gibran, Rocky Gerung Minta Harus Diproses DPR: Demi Politics of Hope
Apalagi, menurutnya, rakyat Indonesia juga menginginkan hal yang sama.
"Jadi, nggak usah ditunggu lama-lama mestinya. Karena lama, terlambat tidak akan ada gunanya nanti," ujar Fahrur.
"Oleh sebab itu, kita ingatkan kembali, rakyat Indonesia apa pun profesinya terus menekan, mendesak DPR untuk mengambil langkah sesuai dengan fungsinya," tambahnya.
Ia pun menilai, desakan pemakzulan Gibran sudah memenuhi syarat menurut Pasal 7A UUD 1945.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.