Senin, 18 Agustus 2025

Wacana Pergantian Wapres

Desak DPR Segera Proses Pemakzulan Gibran, Fachrul Razi: Kalau Kelamaan, Kasihan Bangsa Ini

Jenderal (Purn) TNI Fachrul Razi mendesak agar DPR tidak mengulur waktu dalam memproses desakan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifuddin
DESAKAN PEMAKZULAN GIBRAN - Potret Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Jenderal (Purn) TNI Fachrul Razi mendesak agar DPR tidak mengulur waktu dalam memproses desakan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. 

"Kalau masalah, apakah itu sudah memenuhi syarat sesuai Undang-undang Dasar Pasal 7A? Sudah sangat memenuhi syarat."

"Karena di pasal 7A itu ada enam hal yang bisa dilakukan untuk dimakzulkan jika memenuhi paling tidak tiga," kata Fachrul.

"Kalau enam itu, kalau disebut secara data yaitu, satu, dia sudah melakukan hal-hal yang sangat memalukan, atau dalam bahasa hukumnya itu, disebut hal-hal tercela, Kedua dia sudah melakukan korupsi, meskipun belum dibuktikan. Tapi kalau kita lihat yang disampaikan, itu rasanya sudah tidak terbantahkan," lanjutnya.

"Ketiga, tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Itu disebut nyata dalam pasal 7A UUD 1945," ungkap Fachrul lagi.

"Jadi, kalau dari aspek itu saya kira sudah terpenuhi, tinggal DPR mengambil langkah-langkah untuk mengusut," imbuhnya.

Kasihan Bangsa Ini

Selanjutnya, Fachrul Razi menegaskan kekhawatirannya bahwa Indonesia akan menjadi ledekan di mata internasional mengingat Gibran menjabat sebagai wakil presiden.

"Kalau perlu jangan lama-lama, kasihan bangsa ini. Nanti jadi bahan tertawaan negara lain kita ini, dipimpin tamatan SMP yang tidak jelas ilmunya, yang mengaku tidak pernah baca -itu kata beliau kan- mungkin budayanya budaya main game," katanya.

Update Terbaru Surat Tuntutan Pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan TNI

Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan, hingga kini pimpinan DPR RI belum menerima surat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI (Wapres) yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan TNI.

Menurutnya, belum diterimanya surat tersebut, lantaran masa sidang DPR RI baru saja dibuka pada Selasa (24/6/2025) lalu setelah DPR menjalani masa reses.

"Surat belum kita terima karena baru hari Selasa dibuka masa sidangnya, masih banyak surat yang menumpuk," kata Puan saat jumpa pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Meski begitu, Puan memastikan pimpinan DPR RI bakal membaca dan memproses surat tersebut apabila nantinya sudah diterima.

Dengan begitu, sejauh ini dapat dipastikan kalau surat yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan TNI masih berada di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.

"Namun nanti kalau sudah diterima tentu saja kita akan baca dan kita akan proses sesuai dengan mekanismenya," kata dia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan