Senin, 25 Agustus 2025

Jadi Sorotan DPR, Apa yang Bikin Selebgram AP Dipenjara 7 Tahun di Myanmar?

Misteri sosok AP, selebgram asal Indonesia yang kini ditahan di Myanmar selama tujuh tahun karena masuk secara ilegal dan membiayai pemberontak.

Pixabay/luctheo
ILUSTRASI BORGOL - Foto yang diambil dari Pixabay/luctheo tanggal 17 Februari 2025 memperlihatkan ilustrasi borgol. Begini duduk perkara selebgram asal Indonesia berinisial AP yang ditahan di Myanmar selama tujuh tahun. Bahkan, kasus ini sampai menjadi sorotan DPR pada rapat bersama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pada Senin (30/7/2025) lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Selebgram berinisial AP tengah menjadi sorotan setelah dia dibahas saat rapat antara Komisi I DPR RI dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) pada Senin (30/6/2025) karena dikabarkan ditahan di Myanmar.

Adapun sosok AP tersebut diangkat pertama kali oleh anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Abraham Sridjaja.

Namun, saat momen rapat tersebut, Abraham tidak langsung menyebut nama AP, tetapi hanya mengungkap profesinya saja yaitu sebagai selebgram

Dia pun berharap di depan Menteri Luar Negeri (Menlu), Sugiono, agar AP bisa dikembalikan ke Indonesia.

"Ada satu warga negara kita di Myanmar yang ditahan oleh pemerintah Myanmar. Umurnya seumuran saya, 33, masih muda," kata Abraham, dikutip dari YouTube Parlemen TV.

"Dia hanya selebgram suka bikin konten. Alangkah baiknya bisa diperjuangkan untuk bisa dikembalikan ke Indonesia," sambungnya.

Dipenjara 7 Tahun Imbas Masuk Myanmar Ilegal dan Biayai Pemberontak

Barulah pada kesempatan berbeda, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha menyebut inisial AP yang berprofesi sebagai selebgram memang ditangkap pada 20 Desember 2024 di Myanmar dan telah ditahan.

Baca juga: Medina Zein Minta Maaf, Uci Flowdea Peringatkan sang Selebgram agar Bijak Gunakan Media Sosial

Judha mengungkapkan AP ditahan karena diduga masuk Myanmar secara ilegal dan turut membiayai pemberontak di sana.

Dia mengatakan bantuan juga telah dilakukan KBRI Yangon dalam pendampingan hukum terhadap AP.

"Sejak awal penangkapan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan, antara lain, mengirimkan nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya," katanya pada Selasa (1/7/2025).

Judha mengungkapkan AP dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan kini mendekam di penjara di Yangon.

"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara dan saat ini AP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar," tuturnya.

Masih Hidup dan Dijenguk Keluarga

Judha juga menuturkan bahwa AP masih dalam kondisi hidup. Bahkan, keluarga AP sempat menjenguk di penjara.

"Masih hidup. Baru saja orang tua AP menjenguk di penjara," ujarnya.

Netizen Duga Selebgram yang Dimaksud Arnold Putra

Hingga kini, tidak diketahui siapa sosok AP yang dipenjara di Myanmar tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan