Selasa, 19 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

MA Kabulkan PK Setnov, Hukuman Koruptor e-KTP Dipangkas 2,5 Tahun

Putusan PK Setya Novanto ini diputus MA pada Rabu, 4 Juni 2025, setelah proses hukum yang memakan waktu hampir lima setengah tahun. 

Mega Nugraha/Tribun Jabar
Meski di Penjara, Setya Novanto Tampil Perlente, Pakai Jam Tangan Mewah dan Tas Louis Vuitton 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAMahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Hukuman pidana Setnov dipangkas dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.

Putusan PK Setya Novanto ini diputus MA pada Rabu, 4 Juni 2025, setelah proses hukum yang memakan waktu hampir lima setengah tahun. 

Informasi itu tertuang dalam amar perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 di laman resmi Kepaniteraan MA, dan baru dipublikasikan pada Rabu (2/7/2025).

“Amar putusan: KABUL,” tulis putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Surya Jaya bersama hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.

Dalam amar putusan, MA menetapkan hukuman penjara 12 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS. Dari jumlah itu, Rp5 miliar telah dititipkan ke KPK, dan sisanya—Rp49.052.289.803—harus dibayar atau diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

“Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” ucap hakim MA dalam putusannya.

Baca juga: Kasus Korupsi Proyek PUPR Sumut, 3 Pihak Desak Bobby Nasution Dipanggil KPK: Orang Dekat Topan Obaja

Putusan ini juga mencabut hak politik Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan setelah selesai menjalani masa pidana.

Sebelumnya, pada April 2018, Setya Novanto dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dengan denda Rp500 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dikenakan pidana tambahan berupa larangan menduduki jabatan publik selama 5 tahun.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena terlibat dalam korupsi proyek pengadaan KTP elektronik senilai Rp5,9 triliun.

MA membutuhkan waktu 1.956 hari sejak pendaftaran perkara PK pada 6 Januari 2020 untuk menjatuhkan putusan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan