Senin, 25 Agustus 2025

Korupsi Jalan di Mandailing Natal

Pukat UGM Sebut Bobby Harus Diperiksa KPK, Duga Ada Kongkalikong dalam Korupsi Proyek Jalan Sumut

Bobby dan para tersangka yang sudah ditetapkan, termasuk Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, sebelumnya meninjau langsung proyek jalan di Sumut.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
Kolase Tribunnews.com/Herudin/ANISA RAHMADANI
BOBBY AKAN DIPERIKSA - Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution (Kiri) dan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Bobby dan para tersangka yang sudah ditetapkan, termasuk Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, sebelumnya meninjau langsung proyek jalan di Sumut. 

Dia tidak membenarkan atau menampik terkait hubungannya dengan Topan yang disebut dekat itu.

Saat ditanya mengenai hal ini, Bobby sempat memunculkan raut wajah yang kurang mengenakkan dan diam sebentar saat awak media mempertanyakan kedekatannya dengan Topan.

Pada momen itu, Bobby justru menjelaskan, bukan hanya Topan yang dibawa dari Pemkot ke Pemprov Sumut.

"Ya iyalah banyak yang seperti Pak Sulaiman (Inspektorat Sumut), Pak Sutan (Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumut) yang dibawa dari Medan ke Sumut," tuturnya, Senin (30/6/2026).

Bobby juga menegaskan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Topan.

Dia pun memastikan jabatan Kadis PUPR Sumut yang diemban Topan kini dinonaktifkan.

"Pasti dinonaktifkan (Topan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas PUPR)," jelas Bobby.

Namun, sampai Senin, Bobby mengaku belum ada pengganti dan pengisi jabatan Kadis PUPR Sumut.

"Enggaklah (tidak akan diberi bantuan hukum kepada Topan). Belum ada (pengisi pengganti jabatan) nanti diinfokan (jika sudah ada pengganti)," ucapnya. 

Ada 5 Tersangka

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus korupsi pada dua dinas; Dinas PUPR Sumut dan PJN Wilayah I Sumut. 

  1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
  2. Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  3. Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.
  4. M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG).
  5. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Rayhan juga merupakan anak dari Akhirun.

Atas perbuatan tersebut, Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Akhirun dan Rayhan disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, total nilai proyek setidaknya ada sebesar Rp231,8 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan, dalam OTT tersebut, pihaknya berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 231 juta.

Adapun, dalam giat OTT kali ini, KPK mengungkap dua kasus sekaligus.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan