PPPK 2025
Rincian Gaji PPPK Tahun 2025 yang Baru Lolos Seleksi Tahap 2
Seleksi PPPK Tahap 2 tahun 2025 sudah memasuki tahap akhir pengumuman, simak rincian gaji yang akan diterima PPPK yang baru lulus tahun 2025.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Febri Prasetyo
Golongan 15: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
Golongan 16: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Golongan 17: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000
Baca juga: Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025: Jadwal, Syarat Daftar, dan Formasi
Hasil Akhir Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024
Berdasarkan penjelasan dari BKN sebelumnya terhitung 863.993 peserta yang memenuhi syarat (MS) pada tahap seleksi administrasi mengikuti tahap seleksi kompetensi berbasis CAT yang digelar pada 16 Mei 2025 lalu, dimana materi seleksi kompetensi mencakup kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.
Pada seleksi PPPK Tahap 2 tahun 2024, kriteria pelamar yang ikut seleksi adalah tenaga non-ASN aktif yang telah bekerja di instansi pemerintah secara terus-menerus selama minimal 2 tahun terakhir dan lulusan pendidikan Profesi Guru (PPG) khususnya lulusan PPG yang melamar formasi guru di instansi daerah.
Selain kriteria umum, Panselnas juga menetapkan kriteria tambahan bagi pelamar seleksi PPPK Tahap II, yakni pelamar yang yang sebelumnya dinyatakan TMS pada seleksi administrasi PPPK Tahap I, Pelamar PPPK Tahap I yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2024 dan pelamar yang belum pernah melamar pada seleksi pengadaan ASN sebelumnya.
Pemerintah melalui Panselnas juga melakukan optimalisasi formasi pada seleksi PPPK Tahap 2 dengan urutan prioritas pengisian formasi.
Urutan Prioritas:
- Pelamar Prioritas 1 Tahun 2021 (khususnya Guru dan Bidan D4 yang belum mendapatkan formasi)
- Eks Honorer Kategori 2 (THK2) yang memiliki kualifikasi sesuai dengan formasi kosong
- Pegawai dengan kode R2 dan R3 yang jabatan dan kualifikasinya sesuai dengan formasi tersedia
- non-ASN dengan pengalaman minimal 2 tahun
- Lulusan Prajabatan atau PPG.
Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Mulai 29 Juni 2025, Kuliah Gratis Lulus jadi PNS, Ini Jadwalnya
Bagi tenaga honorer yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, Panselnas menyiapkan skema paruh waktu melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, dimana delapan jabatan paruh waktu yang ditetapkan adalah:
- Guru
- Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Skema PPPK Paruh Waktu yang diatur dalam KepmenPANRB 16 Tahun 2025 diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN namun tidak terakomodir dalam seleksi PPPK 2024.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.