Rabu, 20 Agustus 2025

PPPK 2025

Rincian Gaji PPPK Tahun 2025 yang Baru Lolos Seleksi Tahap 2

Seleksi PPPK Tahap 2 tahun 2025 sudah memasuki tahap akhir pengumuman, simak rincian gaji yang akan diterima PPPK yang baru lulus tahun 2025.

menpan.go.id
SELEKSI PPPK 2024 - Seleksi Kompetensi Teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dilaksanakan di Jakarta, Minggu (19/11/2024). Berikut rincian gaji yang akan diterima PPPK yang baru lolos seleksi tahap 2 di tahun ini. 

Golongan 15: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200

  • Golongan 16: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600

  • Golongan 17: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000

  • Baca juga: Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025: Jadwal, Syarat Daftar, dan Formasi

    Hasil Akhir Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024

    Berdasarkan penjelasan dari BKN sebelumnya terhitung 863.993 peserta yang memenuhi syarat (MS) pada tahap seleksi administrasi mengikuti tahap seleksi kompetensi berbasis CAT yang digelar pada 16 Mei 2025 lalu, dimana materi seleksi kompetensi mencakup kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.

    Pada seleksi PPPK Tahap 2 tahun 2024, kriteria pelamar yang ikut seleksi adalah tenaga non-ASN aktif yang telah bekerja di instansi pemerintah secara terus-menerus selama minimal 2 tahun terakhir dan lulusan pendidikan Profesi Guru (PPG) khususnya lulusan PPG yang melamar formasi guru di instansi daerah.

    Selain kriteria umum, Panselnas juga menetapkan kriteria tambahan bagi pelamar seleksi PPPK Tahap II, yakni pelamar yang yang sebelumnya dinyatakan TMS pada seleksi administrasi PPPK Tahap I, Pelamar PPPK Tahap I yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2024 dan pelamar yang belum pernah melamar pada seleksi pengadaan ASN sebelumnya.

    Pemerintah melalui Panselnas juga melakukan optimalisasi formasi pada seleksi PPPK Tahap 2 dengan urutan prioritas pengisian formasi.

    Urutan Prioritas:

    • Pelamar Prioritas 1 Tahun 2021 (khususnya Guru dan Bidan D4 yang belum mendapatkan formasi)
    • Eks Honorer Kategori 2 (THK2) yang memiliki kualifikasi sesuai dengan formasi kosong
    • Pegawai dengan kode R2 dan R3 yang jabatan dan kualifikasinya sesuai dengan formasi tersedia
    • non-ASN dengan pengalaman minimal 2 tahun
    • Lulusan Prajabatan atau PPG.

    Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Mulai 29 Juni 2025, Kuliah Gratis Lulus jadi PNS, Ini Jadwalnya

    Bagi tenaga honorer yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, Panselnas menyiapkan skema paruh waktu melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, dimana delapan jabatan paruh waktu yang ditetapkan adalah:

    1. Guru
    2. Tenaga Kependidikan
    3. Tenaga Kesehatan
    4. Tenaga Teknis
    5. Pengelola Umum
    6. Operator Layanan Operasional
    7. Pengelola Layanan Operasional
    8. Penata Layanan Operasional

    Skema PPPK Paruh Waktu yang diatur dalam KepmenPANRB 16 Tahun 2025 diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN namun tidak terakomodir dalam seleksi PPPK 2024. 

    (Tribunnews.com/Oktavia WW)

    Sumber: TribunSolo.com
    Berita Terkait

    Berita Terkini

    © 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
    About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan