Profil dan Sosok
Sosok Judha Nugraha, Direktur Pelindung WNI yang Urus Kasus Selebgram AP di Myanmar
Untuk informasi, Judha Nugraha merupakan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemenlu RI.
TRIBUNNEWS.COM - Nama Judha Nugraha saat ini mendapat perhatian di tengah kabar selebgram WNI berinisial AP yang divonis penjara 7 tahun di Myanmar.
Sebagai informasi, AP ditangkap oleh junta militer Myanmar lantaran dituduh masuk ke negara tersebut secara ilegal.
Juga bertemu dengan kelompok bersenjata yang dianggap organisasi terlarang oleh otoritas setempat.
Saat ini, selebgram Indonesia AP sedang menjalani hukuman di Insein Prison di Yangon, Myanmar.
Ketengan ini disampaikan oleh Judha Nugraha, Selasa (1/7/2025), dilansir Kompas.
Untuk informasi, Judha Nugraha merupakan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Menurut penelusuran Tribunnews dari akun Facebook Judha Nugraha yang menuliskan bekerja di Kementerian Luar Negeri RI, ia pernah belajar diplomasi di Universitas Monash.
Judha Nugaraha juga pernah belajar di Universitas Gadjah Mada di jurusan Ekonomi.
Sebelumnya, Judha Nugraha juga pernah menuntut ilmu di SMA Negeri 8 Yogyakarta, Indonesia.
Tugas Judha Nugraha
Dilansir laman kemlu.go.id, Judha Nugraha yang menjabat sebagai Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia mempunyai tugas mengatur, melaksanakan dan mengoordinasikan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam pelayanan cakupan dan pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri.
Baca juga: Terbongkar Bocoran Usia Selebgram AP yang Dihukum di Myanmar, Netizen Serbu Medsos Arnold Putra
Hal ini meliputi penyelesaian kasus, penguatan kelembagaan, pengembangan kerja sama, dan penyelenggaraan sistem dan informasi teknologi.
Judha Nugraha yang bekerja di Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia juga perlu untuk menyelenggarakan fungsi seperti :
1. Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam cakupan pelayanan dan pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri yang meliputi penyelesaian kasus, penguatan kelembagaan, pengembangan kerja sama, dan penyelenggaraan sistem dan informasi teknologi;
2. Pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan di bidang pemerintahan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam cakupan pelayanan dan pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri yang meliputi penyelesaian kasus, penguatan kelembagaan, pengembangan kerja sama, dan sistem penyelenggaraan dan informasi teknologi;
3. Pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pelayanan dan pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri yang meliputi penyelesaian kasus, penguatan kelembagaan, pengembangan kerja sama, dan penyelenggaraan sistem dan informasi teknologi;
4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam cakupan pelayanan dan pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri yang meliputi penyelesaian kasus, penguatan kelembagaan, pengembangan kerja sama, dan penyelenggaraan sistem dan informasi teknologi; dan
5. Pelaksanaan layanan manajemen Direktorat.
(Tribunnews/Ika Wahyuningsih)(Kompas/Yefta Christopherus Asia Sanjaya)
Profil dan Sosok
Rekam Jejak Komjen Yuda Gustawan, Jenderal Bintang Tiga Pengganti Akhmad Wiyagus Jadi Kabaintelkam |
---|
Sosok Pengendara Fortuner yang Tembak Pemotor di OKI Sumsel, Marah Tak Diutangi Rp100 Ribu |
---|
Harta Kekayaan Nashrudin Azis, Eks Walkot Cirebon Jadi Tersangka Korupsi, Kini Anaknya Maling Sepatu |
---|
Sosok Pratu Johari Alfarizi, Prajurit Kostrad Gugur sebelum HUT TNI, Patah Leher Jatuh dari Tank |
---|
Profil Marsdya TNI Khairil Lubis, Jebolan AAU 1990 yang Kini Jabat Pangkogabwilhan II |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.