Sabtu, 30 Agustus 2025

Momen Hasto Kepalkan Tangan dan Teriak 'Merdeka' usai Dituntut 7 Tahun Penjara

Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Tangkapan Layar dari YouTube Kompas TV
DITUNTUT 7 TAHUN - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Kamis (3/7/2025). Setelah sidang, Hasto mengatakan bahwa sejak awal kasus yang menjeratnya ini bergulir, dirinya siap menghadapinya dengan kepala tegak. 

“Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa tidak pernah dihukum,” jelas JPU.

Sebagaimana diketahui, Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. 

Hasto diduga telah menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020. 

Hasto diduga memberikan perintah pada Harun untuk berada di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.  

Termasuk Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK. 

Sehingga aksi Hasto tersebut diduga membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini. 

Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta.  

Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. 

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku.

(Tribunnews.com/Deni/Fransiskus)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan