Jumat, 29 Agustus 2025

Momen Hasto Kepalkan Tangan dan Teriak 'Merdeka' usai Dituntut 7 Tahun Penjara

Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Tangkapan Layar dari YouTube Kompas TV
DITUNTUT 7 TAHUN - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Kamis (3/7/2025). Setelah sidang, Hasto mengatakan bahwa sejak awal kasus yang menjeratnya ini bergulir, dirinya siap menghadapinya dengan kepala tegak. 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Pembacaan tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Setelah sidang, Hasto mengatakan bahwa sejak awal kasus yang menjeratnya ini bergulir, dirinya siap menghadapinya dengan kepala tegak.

"Ketika pertama kali saya datang dan mendengar informasi bahwa ada suatu kriminalisasi melalui proses daur ulang yang ditujukan atas perkara yang sudah inkrah ini terhadap saya, maka sejak awal saya mengatakan saya akan menghadapi segala sesuatunya dengan kepala tegak karena kebenaran adalah kebenaran," ucap Hasto, Kamis.

Menurut Hasto, sejak awal terbukti dari keterangan-keterangan saksi di persidangan ini maupun persidangan pada tahun 2020 lalu bahwa dirinya tak terlibat dalam kasus Harun Masiku.

"Selanjutnya, hal-hal yang detail akan disampaikan oleh para penasihat hukum dan kepada seluruh jajaran kader, anggota, simpatisan PDI Perjuangan untuk tetap tenang, percaya pada hukum meskipun hukum sering diintervensi oleh kekuasaan."

"Percayalah bahwa kebenaran akan menang dan sikap yang saya lakukan sejak awal sudah saya kalkulasi risiko-risiko politiknya," ungkap Hasto.

Ia menyebut, kader PNI pada tahun 1928 ketika berteriak "Merdeka, Merdeka" saja bisa dikenakan hukuman gantung hukum kolonial.

"Karena itu percayalah bahwa tidak ada pengorbanan yang sia-sia. Terima Kasih. Merdeka! Merdeka! Merdeka," ucap Hasto sambil mengepalkan tangannya.

Diberitakan sebelumnya, Hasto dituntut 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata JPU KPK, Kamis.

Baca juga: Hasto Tetap Bersikukuh Tidak Bersalah meski Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Harun Masiku

Dalam tuntutannya, JPU KPK juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan untuk Hasto Kristiyanto.

Hal yang memberatkan, kata JPU, Hasto disebut tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ujar JPU.

JPU juga mengatakan hal yang meringankan dalam tuntutan terhadap Hasto.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan