Korupsi Jalan di Mandailing Natal
Respons KPK Ditanya Bobby Nasution Kirim Surat Panggilan
KPK jawab tantangan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang mempertanyakan apakah sudah mengirim surat pemeriksaan atau belum.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons ucapan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang mempertanyakan apakah sudah mengirim surat pemeriksaan atau belum.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo merespons dengan menyebut pemanggilan setiap pihak sebagai saksi didasarkan pada kebutuhan proses penyidikan.
KPK, kata Budi, terbuka untuk memanggil siapa saja, tanpa terkecuali, untuk dimintai keterangan.
"Tentu KPK juga terbuka untuk kemudian memanggil siapa saja pihak-pihak yang diduga mengetahui dan dibutuhkan keterangannya, sehingga penanganan perkara ini menjadi terang," kata Budi dalam pernyataannya, Kamis (3/7/2025).
Budi mengatakan penyidik masih mendalami informasi dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk pula informasi yang didapat dari hasil penggeledahan.
Nantinya berdasarkan hasil analisa dari setiap informasi tersebut, akan menjadi langkah KPK untuk melihat pihak-pihak yang berperan dalam perkara ini, tak terkecuali Bobby Nasution.
"Dari kegiatan-kegiatan tersebut kemudian akan dilihat bukti-bukti dan petunjuknya, tentu KPK akan menelusuri dan berkomitmen untuk melacak pihak-pihak yang berperan dalam dugaan tindakan pidana korupsi ini," kata Budi.
Baca juga: 4 Alasan KPK Harus Periksa Bobby Nasution di Kasus Korupsi Jalan, Boyamin: Tak Dipanggil Saya Gugat
Nama Bobby Nasution dikaitkan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
Dari perkara itu KPK menetapkan pihak yang disebut sebagai orang kesayangan Bobby, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
Topan dijadikan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya berdasarkan giat operasi tangkap tangan (OTT).
Empat orang dimaksud yaitu Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG); dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN).
Dari operasi senyap itu KPK mengungkap dua kasus sekaligus.
Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara.
Kasus kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.

Proyek di Dinas PUPR Sumut yang diduga dikorupsi, yaitu Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI Tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.