Kasus Impor Gula
3 Hal yang Memberatkan Tom Lembong, Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Impor Gula
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara kasus dugaan korupsi impor gula, Jumat (4/7/2025).
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Tuntutan terhadap Tom Lembong tersebut, dibacakan jaksa dalam sidang tuntutan pada Jumat (4/7/2025), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sebelum membacakan amar tuntutannya, jaksa menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan.
Adapun hal yang memberatkan Tom Lembong, satu di antaranya ia tidak merasa bersalah.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme."
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuataannya," ucap Jaksa Penuntut Umum, Jumat.
Sementara itu, untuk hal yang meringankan, yakni terdakwa tak pernah dihukum.
Lantas, Jaksa membacakan amat tuntutan terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong sejumlah Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan," jelas jaksa.
Baca juga: Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Diketahui, dalam kasus ini, Tom Lembong diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47.
Kerugian itu, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016.
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 ini disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Tom Lembong mengatakan, sampai saat ini belum menemukan kesalahannya terkait kebijakan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
"Saat ini saya merasa terpanggil untuk mengatakan bahwa sampai saat ini pun saya masih belum menemukan kesalahan saya."
"Semua keluarga maupun teman dekat kerabat saya dapat menyampaikan bahwa karakter saya itu sangat-sangat tidak lari dari tanggung jawab," ungkap Tom Lembong saat diperiksa sebagai terdakwa di PN Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025) malam.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rahmat Fajar Nugraha)
Sumber: TribunSolo.com
Kasus Impor Gula
Lapor ke Komisi Yudisial, Tom Lembong Tegaskan Tak Berniat Jatuhkan Karier Hakim yang Vonis Bersalah |
---|
Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor |
---|
Pengakuan Tom Lembong saat Jadi Tersangka Akan Ditahan: Syok, Cuma Ada 2 Pilihan Nangis atau Senyum |
---|
Cerita Tom Lembong Pulang ke Rumah setelah 9 Bulan Dipenjara: Luar Biasa Menikmati, tapi Agak Grogi |
---|
Anies Ungkap Reaksi Istri Tom Lembong Saat Tahu Suami Ditangkap: Tenang dan Rasional, Luar Biasa |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.