Bantuan Langsung Tunai
BSU 2025 Kini Bisa Diambil Lewat Komunitas, Perusahaan hingga Diantar Petugas Pos
Pemerintah resmi memulai penyaluran BSU 2025 secara serentak hari Kamis (3/7/2025), kepada 8,7 juta pekerja aktif yang terdampak secara ekonomi.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi memulai penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 secara serentak hari Kamis (3/7/2025), kepada 8,7 juta pekerja aktif yang terdampak secara ekonomi.
BSU 2025 ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3.500.000 yang tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
Dana BSU tersebut dicairkan melalui rekening bank Himbara dan Kantor Pos.
Selain itu, PT Pos Indonesia juga memperluas skema penyaluran BSU melalui jalur alternatif yang lebih dekat dengan penerima manfaat.
“Penyaluran BSU 2025 menggunakan sistem pembayaran terbuka dan dapat dicek melalui aplikasi Pospay” ujar Haris, Direktur Usaha Jasa Keuangan PT Pos Indonesia, Rabu (2/7/2025), dikutip dari laman Pos Indonesia.
Langkah ini bertujuan untuk mempermudah pencairan, khususnya bagi pekerja yang tinggal jauh dari Kantor Pos atau memiliki keterbatasan akses transportasi.
Guna menjangkau masyarakat di pelosok atau daerah dengan akses internet yang terbatas, PT Pos Indonesia juga menghadirkan:
1. Aplikasi Pos Giro Tunai (PGC):
Solusi pembayaran BSU di lokasi dengan sinyal buruk atau tanpa jaringan internet.
2. Layanan Pengantaran Khusus:
Petugas Pos ditugaskan secara khusus untuk mengantar bantuan langsung ke penerima yang memiliki keterbatasan, seperti disabilitas atau kondisi geografis ekstrem.
Baca juga: Mulai 3 Juli, BSU 2025 Cair, Ini Cara Cek Lewat Pospay dan Tandanya Kamu Dapat atau Tidak
Syarat Pencairan BSU 2025
Penerima BSU yang hendak mencairkan dana melalui Kantor Pos, komunitas, atau tempat kerja, wajib menyiapkan:
- e-KTP asli
- Kode QR Digital BSU (diperoleh melalui aplikasi Pospay)
Jika terdapat kendala pada e-KTP, seperti perbedaan nama atau nomor NIK, maka pencairan tetap dapat dilakukan dengan menunjukkan:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Surat Keterangan dari Perusahaan
(Tribunnews.com/Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.