Kasus Impor Gula
Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Tom Lembong Heran: Saya Sudah Cukup Bersabar
Tom Lembong menyayangkan, mengapa sikapnya yang kooperatif dan sudah cukup bersabar selama peradilan tidak pertimbangkan.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku kecewa sekaligus heran mendengar tuntutan terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Sebagai informasi, Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara.
Tuntutan tersebut, dibacakan dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula 2015-2016 yang digelar pada Jumat (4/7/2025) siang hari ini.
Sidang bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan." kata jaksa penuntut umum.
Tak hanya pidana badan, dalam tuntutannya jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp 750 juta.
Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Tom Lembong Kecewa
Saat memberikan keterangan sesuai sidang pembacaan tuntutan pada Jumat sore, Tom Lembong kecewa.
Sebab, menurutnya tuntutan ini mengabaikan fakta-fakta persidangan.
Baca juga: 5 Poin Pernyataan Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula: Seret Jokowi, Dibidik Usai Gabung Timnas AMIN
"Saya kecewa dan terheran-heran, tuntutan dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen fakta-fakta persidangan," kata Tom Lembong kepada awak media, dikutip dari tayangan Live KompasTV.
"Saya mencatat dengan teliti pembacaan tuntutan tersebut."
"Saya cari-cari di mana ada penyesuaian-penyesuaian dari dakwaan ke tuntutan yang mencerminkan fakta-fakta persidangan yang sudah diungkap dalam empat bulan persidangan, 20 kali sidang."
"Tapi, satu pun tidak saya temukan penyesuaian dalam surat penuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap di persidangan," lanjutnya.
Dari tuntutan 7 tahun penjara ini, Tom Lembong juga mempertanyakan kinerja Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.