Kasus Impor Gula
Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Tom Lembong Heran: Saya Sudah Cukup Bersabar
Tom Lembong menyayangkan, mengapa sikapnya yang kooperatif dan sudah cukup bersabar selama peradilan tidak pertimbangkan.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Suci BangunDS
"Ya, jadi saya agak heran aja. Apakah ini memang pola kerja di dalam Kejaksaan Agung?" kata Tom Lembong lagi.
Kemudian, Tom Lembong mengaku siap menghadapi tuntutan apa pun.
Namun, ia menyayangkan, mengapa sikapnya yang kooperatif dan sudah cukup bersabar selama peradilan tidak pertimbangkan.
"Saya pribadi siap menghadapi tuntutan apa pun," tegasnya.
"Tapi, sejauh yang saya bisa lihat, saya sudah sangat kooperatif, bahkan dari saat saya dipanggil sebagai saksi, saya datang sendiri tanpa didampingi oleh pengacara, saya selalu datang tepat waktu."
"Bahkan, kalau perlu diperiksa sampai jam 11 malam, jam 12 malam, saya lakukan."
"Saya sudah cukup bersabar dalam tahanan, sudah delapan bulan kira-kira, dan itu pun juga sama sekali tidak dicerminkan dalam tuntutan bahwa saya sudah sangat kooperatif," imbuh Tom Lembong.
Pasal yang Dilanggar
Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.
Kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016.
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 ini disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Belum Menemukan Kesalahan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.