Kasus Impor Gula
Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Tom Lembong Heran: Saya Sudah Cukup Bersabar
Tom Lembong menyayangkan, mengapa sikapnya yang kooperatif dan sudah cukup bersabar selama peradilan tidak pertimbangkan.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku kecewa sekaligus heran mendengar tuntutan terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Sebagai informasi, Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara.
Tuntutan tersebut, dibacakan dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula 2015-2016 yang digelar pada Jumat (4/7/2025) siang hari ini.
Sidang bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan." kata jaksa penuntut umum.
Tak hanya pidana badan, dalam tuntutannya jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp 750 juta.
Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Tom Lembong Kecewa
Saat memberikan keterangan sesuai sidang pembacaan tuntutan pada Jumat sore, Tom Lembong kecewa.
Sebab, menurutnya tuntutan ini mengabaikan fakta-fakta persidangan.
Baca juga: 5 Poin Pernyataan Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula: Seret Jokowi, Dibidik Usai Gabung Timnas AMIN
"Saya kecewa dan terheran-heran, tuntutan dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen fakta-fakta persidangan," kata Tom Lembong kepada awak media, dikutip dari tayangan Live KompasTV.
"Saya mencatat dengan teliti pembacaan tuntutan tersebut."
"Saya cari-cari di mana ada penyesuaian-penyesuaian dari dakwaan ke tuntutan yang mencerminkan fakta-fakta persidangan yang sudah diungkap dalam empat bulan persidangan, 20 kali sidang."
"Tapi, satu pun tidak saya temukan penyesuaian dalam surat penuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap di persidangan," lanjutnya.
Dari tuntutan 7 tahun penjara ini, Tom Lembong juga mempertanyakan kinerja Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
"Ya, jadi saya agak heran aja. Apakah ini memang pola kerja di dalam Kejaksaan Agung?" kata Tom Lembong lagi.
Kemudian, Tom Lembong mengaku siap menghadapi tuntutan apa pun.
Namun, ia menyayangkan, mengapa sikapnya yang kooperatif dan sudah cukup bersabar selama peradilan tidak pertimbangkan.
"Saya pribadi siap menghadapi tuntutan apa pun," tegasnya.
"Tapi, sejauh yang saya bisa lihat, saya sudah sangat kooperatif, bahkan dari saat saya dipanggil sebagai saksi, saya datang sendiri tanpa didampingi oleh pengacara, saya selalu datang tepat waktu."
"Bahkan, kalau perlu diperiksa sampai jam 11 malam, jam 12 malam, saya lakukan."
"Saya sudah cukup bersabar dalam tahanan, sudah delapan bulan kira-kira, dan itu pun juga sama sekali tidak dicerminkan dalam tuntutan bahwa saya sudah sangat kooperatif," imbuh Tom Lembong.
Pasal yang Dilanggar
Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.
Kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016.
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 ini disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Belum Menemukan Kesalahan
Tom Lembong sebelumnya telah mengatakan bahwa sampai saat ini dirinya belum menemukan kesalahannya terkait kebijakan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
"Saat ini saya merasa terpanggil untuk mengatakan bahwa sampai saat ini pun saya masih belum menemukan kesalahan saya."
"Semua keluarga maupun teman dekat kerabat saya dapat menyampaikan bahwa karakter saya itu sangat-sangat tidak lari dari tanggung jawab," kata Tom Lembong saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag 2015-2016 di PN Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025) malam.
(Tribunnews.com/Rizki A, Gilang P)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.