Rabu, 20 Agustus 2025

KPK Dalami Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Kesetjenan MPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

dok. Kompas/Syakirun Ni'am
KASUS MPR RI - Foto dokumentasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dalam kasus di Setjen MPR RI, Budi mengatakan pihaknya mendalami soal pengadaan barang dan jasa. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Selain itu, KPK turut mengusut pembayaran serta permintaan commitment fee dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa dua saksi pada Kamis (3/7/2025), dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR RI.

Dua saksi yang diperiksa penyidik KPK adalah Iis Iskandar (wiraswasta) dan Benzoni (PNS pada Setjen MPR RI).

'Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan PBJ di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025).

KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal MPR periode 2019–2021 Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus ini.

Lembaga antirasuah menduga Ma'ruf Cahyono menerima gratifikasi sebanyak Rp17 miliar terkait pengadaan di MPR RI.

KPK belum menahan Ma'ruf, tetapi komisi antikorupsi sudah melakukan pencegahan bepergian keluar negeri.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan