Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Wafat, Dikenang Tegas dan Bersih hingga Akhir Hayat
Sebelum meninggal, Abdul Rahman Saleh sempat menjalani perawatan intensif selama delapan hari di ruang ICU akibat komplikasi jantung dan ginjal.
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung RI periode 2004–2007, Abdul Rahman Saleh, tutup usia pada Jumat siang, 4 Juli 2025, pukul 13.05 WIB di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.
Kepergiannya membawa duka mendalam bagi dunia hukum Indonesia. Arman—sapaan akrabnya—dikenang luas sebagai figur yang bersih, tegas, dan menjunjung tinggi integritas dalam penegakan hukum.
"Bangsa Indonesia kehilangan tokoh hukum yang dikenal bersih dan berintegritas. Abdul Rahman Saleh (Arman), mantan Jaksa Agung RI, wafat di Jakarta hari ini Jumat, 4 Juli 2025,” kata Luthfi dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025).
Sebelum meninggal, Abdul Rahman Saleh sempat menjalani perawatan intensif selama delapan hari di ruang ICU akibat komplikasi jantung dan ginjal.
Kondisinya menurun dalam sepekan terakhir sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir.
Baca juga: Jaksa Agung Rotasi Sejumlah Pejabat, Ini Sosok Anang Supriatna yang Isi Posisi Kapuspenkum Kejagung
Karier: Dari Wartawan, Hakim, Hingga Jaksa Agung
Lahir di Pekalongan pada 1 April 1941, Arman memulai karier sebagai wartawan Harian Nusantara (1968–1972) sebelum menekuni dunia hukum. Ia aktif sebagai advokat di LBH Jakarta (1981–1984), kemudian menjabat sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung sejak 1999.
Namanya mencuat secara nasional ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menunjuknya sebagai Jaksa Agung pada Oktober 2004. Ia adalah salah satu tokoh yang dipilih dari luar institusi kejaksaan, dengan latar belakang kuat sebagai akademisi dan pegiat hukum.
Di masa jabatannya, Arman dikenal sebagai figur reformis. Ia berani memulai penataan ulang Kejaksaan Agung dan memperkuat peran jaksa dalam pemberantasan korupsi. Meski langkahnya tak selalu tanpa kritik, ia tetap memegang prinsip: hukum harus ditegakkan dengan integritas.
“Beliau itu ustaz di kampung maling,” tulis Republika dalam salah satu tajuknya, menggambarkan keberaniannya dalam membersihkan internal kejaksaan.
Baca juga: Cerita Novel Baswedan Diminta Kapolri Jadi Wakil Kepala Satgasus Optimalisasi Penerimaan Negara
Keputusan Kontroversial, Tapi Konsisten
Salah satu langkah paling kontroversial Abdul Rahman Saleh adalah ketika ia menghentikan penyidikan kasus Soeharto lewat Surat Ketetapan Perintah Penghentian Penuntutan (SKP3), karena alasan kesehatan. Meski menuai pro dan kontra, keputusan tersebut dinilainya sudah sesuai hukum.
Setelah menjabat Jaksa Agung hingga 2007, ia ditunjuk menjadi Duta Besar RI untuk Denmark dan Lithuania pada 2008 hingga 2011. Di ranah diplomasi, Arman tetap menunjukkan keteladanan dan sikap rendah hati khasnya.
Pendidikan dan Rekam Jejak Akademik
Arman menamatkan pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1967, lalu menyelesaikan S2 dan S3 di Universitas Indonesia. Ia juga pernah menjadi dosen dan peneliti di bidang hukum tata negara dan hukum pidana.
Dedikasinya di dunia pendidikan membuatnya dikenal sebagai figur inspiratif oleh generasi muda hukum, yang kerap menjadikannya panutan dalam hal integritas dan netralitas dalam menegakkan hukum.
Penghormatan Terakhir
Jenazah disemayamkan di kediamannya di Pejaten Raya No. 69, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Rencananya, Abdul Rahman Saleh akan dimakamkan pada Sabtu pagi, 5 Juli 2025, secara tertutup sesuai dengan permintaan keluarga.
Sebulan Mpok Alpa Meninggal, Anak-anaknya Rindukan Momen Pagi dan Magrib Bersama sang Ibu |
![]() |
---|
Suami Mpok Alpa Tegaskan Tak akan Jual Rumah Meski Kondisi Ekonomi Menurun: Itu Rumah Anak-anak |
![]() |
---|
Aji Darmaji Ungkap Kondisi Terkini Anak-anaknya setelah Kepergian Mpok Alpa |
![]() |
---|
7 Wilayah Kabupaten dan Kota di Bali Terdampak Banjir dan Longsor: 14 Orang Meninggal |
![]() |
---|
Suami Mpok Alpa Akui Diblokir Mantan Manajer Istrinya yang Gelapkan Uang Rp2 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.