Sabtu, 13 September 2025

Kasus Impor Gula

Surat Tuntutan Tom Lembong Mencapai 1.091 Halaman, Jaksa Angkut Pakai Troli

Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mengumumkan jumlah halaman tuntutan secara langsung.

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KORUPSI IMPOR GULA - Petugas kejaksaan mengangkut tumpukan surat tuntutan ke dalam ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Surat tuntutan setebal 1.091 halaman itu disiapkan jelang jaksa  membacakan tuntutan untuk terdakwa kasus korupsi impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemandangan tak biasa terjadi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Tumpukan surat tuntutan untuk terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong setebal 1.091 halaman dibawa masuk ke ruang sidang menggunakan troli logistik beroda. Sampul merah muda mencolok, menandai bobot perkara yang kini ia hadapi.

Sidang pembacaan tuntutan atas kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015–2016 itu dimulai pukul 14.30 WIB.

Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mengumumkan jumlah halaman tuntutan secara langsung.

“Total surat tuntutan kami 1.091 halaman,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Kasus ini berawal dari penunjukan delapan perusahaan importir gula rafinasi secara langsung oleh Kemendag pada masa kepemimpinan Tom Lembong 2015-2016.

Jaksa menduga mekanisme tersebut tidak melalui prosedur yang sah, menguntungkan sejumlah pihak dan merugikan keuangan negara Rp573 miliar.

Baca juga: Pendukung Tom Lembong Padati Ruang Sidang, Ada yang Kenakan Kaus Bertuliskan Free Tom

Merasa Tak Bersalah

Dalam pembelaannya sebelumnya, Tom Lembong menegaskan tidak pernah merasa melakukan kesalahan dalam kebijakan impor gula tersebut.

“Sampai saat ini pun saya masih belum menemukan kesalahan saya,” kata Tom Lembong dalam sidang, Selasa (1/7/2025).

Ia mengaku telah berulang kali mempelajari Berita Acara Pemeriksaan, data saksi, dan audit BPKP.

“Saya tetap belum bisa menemukan siapa yang saya rugikan, berapa kerugian yang saya akibatkan, dan kapan kerugian tersebut terjadi,” lanjutnya.
“Saya bukan seseorang yang tidak punya rasa menyesal. Tapi saya juga bukan orang yang lari dari tanggung jawab.”

Merasa Dibidik Setelah Gabung Timnas AMIN

SIDANG TOM LEMBONG - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Anies Baswedan di PN Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. Keduanya tampak tersenyum bahagia.
SIDANG TOM LEMBONG - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Anies Baswedan di PN Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. Keduanya tampak tersenyum bahagia. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Tom juga menyebut bahwa penyidikan kasus ini mencuat tak lama setelah ia bergabung sebagai anggota Tim Pemenangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dalam Pilpres 2024.

“Saya diberitahu sejak akhir 2024 bahwa Kejaksaan sedang membidik kasus terhadap saya terkait impor gula. Bahwa sprindik sudah terbit,” ungkap Tom.

Ia mengaku mendapat informasi secara berkala bahwa penyidikan terhadapnya terus berjalan sepanjang masa kampanye dan sesudahnya.

Impor Atas Perintah Presiden

Di hadapan majelis hakim, Tom menjelaskan bahwa keputusan mengimpor gula diambil atas dasar perintah Presiden Joko Widodo. Saat itu, pemerintah tengah menghadapi gejolak harga pangan yang masif.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan