Minggu, 24 Agustus 2025

Keluarga Menteri dan Fasilitas Negara

Soal Pendampingan Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa, Eks Wakil Ketua KPK: Potensi Abuse of Power

Eks Wakil Ketua KPK M. Jasin menanggapi klarifikasi Menteri UMKM Maman Abdurrahman terkait surat permintaan pendampingan istrinya di Eropa.

Instagram/maman.abdurrachman.st
ISTRI MENTERI UMKM - Dalam foto: Menteri UMKM RI Maman Abdurrahman bersama istrinya, Agustina Hastarini. Wakil Ketua KPK periode 2007–2011, M. Jasin, menanggapi soal klarifikasi Menteri Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah RI (Menteri UMKM) Maman Abdurrahman terkait surat permintaan pendampingan untuk kunjungan istrinya, Agustina Hastarini, ke Eropa. 

Surat dengan Kop Kementerian UMKM, Ada Potensi Abuse of Power

Dikutip dari tayangan Kompas Petang yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Minggu (5/7/2025) kemarin, M. Jasin menilai ada potensi abuse of power mengenai surat Kementerian UMKM RI yang ditujukan kepada Duta Besar RI tersebut.

"Iya, karena ada surat permintaan ke beberapa duta besar. Dari istrinya yang akan berkunjung ke Eropa, ke beberapa negara, itu sudah abuse of power di situ," kata M. Jasin.

"Jadi, menggunakan kuasanya untuk kepentingan keluarga," lanjutnya,

Bahkan, M. Jasin menyinggung tindakan KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) dan gratifikasi.

Sehingga, perlu diselidiki, apakah memang benar ada perlakuan khusus terhadap istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.

"Nah, sehingga timbul ya di dalam Undang-Undang 28 tahun 1999 yang angka empat itu, yang namanya korupsi, kolusi, nepotisme yang melibatkan anggota keluarga juga," jelas M. Jasin.

"Nah, di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang gratifikasi." imbuhnya.

"Gratifikasi itu Pasal 12B-nya menjelaskan bahwa pemberian itu termasuk pemberian fasilitas, pemberian potongan harga, biaya transportasi, biaya hotel, dan biaya-biaya yang lainnya baik diterima dalam negeri maupun di luar negeri. Ini masuk di dalam dua pasal itu," paparnya.

KPK Harus Menyelidiki

Kemudian, M. Jasin menyebut, KPK nanti harus membuktikan dan menyelidiki, adakah perlakuan istimewa yang didapat oleh Agustina Hastarini yang bisa termasuk kategori gratifikasi.

"Jadi, potensi abuse of power dan KPK yang membuktikan ada apa nggak itu, misalnya treatment-treatment khusus kepada istri dari Pak Menteri UMKM ini," kata M. Jasin.

"Kalau ada perlakuan khusus, bahkan akomodasinya juga dibiayai, itu sudah termasuk gratifikasi," ujarnya.

"Maka kita menunggu tim Direktorat Gratifikasi yang ada di KPK itu di dalam menyelidiki masalah ini yaitu membuat laporannya kepada pimpinan KPK dan KPK menentukan ini gratifikasi atau bukan," tandasnya.

(Tribunnews.com/Rizki A./Ilham Rian)

Sumber: TribunSolo.com

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan