Kamis, 28 Agustus 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Tulis Tangan Pleidoi untuk Lawan Tuntutan 7 Tahun Bui di Kasus Gula

Tom Lembong akan sampaikan pleidoi tulis tangan pada 9 Juli, lawan tuntutan 7 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula Rp578 M.

Tribunnews.com/Rahmat
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa eks Mendag Tom Lembong sibuk mencatat saat jaksa menuntut dirinya tujuh tahun penjara pada perkara korupsi impor gula, PN Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). Tom Lembong akan membacakan pleidoi tulis tangan di sidang kasus dugaan korupsi impor gula senilai Rp578 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang sidang pleidoi pada 9 Juli 2025, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong memilih menyampaikan pembelaan pribadinya secara tulis tangan. 

Ia melawan tuntutan 7 tahun penjara atas dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp578 miliar.

Tom Lembong bakal menyampaikan pembelaan secara pribadi pada kasus yang saat ini tengah ia hadapi.

Hal itu diungkap Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi.

"Pak Tom akan buat pleidoi pribadi, dan akan tulis tangan," kata Zaid kepada Tribunnews Minggu (6/7/2025).

Baca juga: Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Tom Lembong Tak Dikenakan Bayar Uang Pengganti

Diketahui sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa eks Mendag Tom Lembong bakal digelar 9 Juli 2025 mendatang. Agendanya mendengar pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya.

Adapun dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 itu. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.

Tak hanya itu jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa dengan pidana denda kepada sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara. Atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar itu. 

Sementara itu, Zaid Mushafi beberkan alasan sidang pledoi atau pembelaan kliennya di PN Tipikor Jakarta digelar 9 Juli 2025.

Ia mengatakan hal itu untuk menghindari keramaian di Sidang Hasto Kristiyanto.

Diketahui Sidang Hasto Kristiyanto agenda pledoi bakal digelar 10 Juli 2025. 

Sementara itu sebelumnya pada sidang tuntutan, kuasa hukum Tom Lembong menolak sidang lanjutan Eks Mendag itu digelar bersamaan dengan agenda sidang Hasto Kristiyanto di PN Tipikor Jakarta.

"Situasi dan kondisi pengadilan sangat penuh sesak. Jika bersamaan dengan sidang Pak Hasto. Bahkan pengamanannya sangat ketat," kata Zaid Mushafi dihubungi Minggu (6/7/2025).

Untuk memaksimalkan sidang agenda pledoi, kata Zaid pihaknya minta sidang dimajukan sehari dari jadwal.

"Untuk memaksimalkan pembelaan Tom Lembong sebaiknya kita bersidang tidak bersamaan dengan Pak Hasto. Untuk itu kita ajukan di hari Rabu, maju satu hari dari jadwal sebelumnya," jelasnya.

Baca juga: Rekam Jejak Tom Lembong: Awali Karier di Bidang Ekonomi, Penasihat Jokowi, Dituntut 7 Tahun Bui

Diketahui sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa eks Mendag Tom Lembong bakal digelar 9 Juli 2025 mendatang.

Agendanya mendengar pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya.

Adapun dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 itu.

Terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.

Tak hanya itu jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam perkara mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar itu.

Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan