Terapkan Standar Ketat, Peserta PKPA Peradi Bisa Tidak Lulus Gara-gara Tak Penuhi Kuota Absensi
Peradi, termasuk DPC Jakarta Barat (Jakbar) menerapkan standar kelulusan yang sangat ketat dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peradi, termasuk DPC Jakarta Barat (Jakbar) menerapkan standar kelulusan yang sangat ketat dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), sehingga ada kemungkinan ada peserta yang tidak lulus.
“Ada juga peserta yang tidak lulus.
Kenapa tidak lulus? Karena tidak memenuhi kuota absensi,” tutur Wakil Ketua I DPC Peradi Jakbar, Nurkholis Cahyasa dalam penutupan PKPA Angkatan VII di Jakarta, Minggu (6/7/2025) petang.
Nurkholis mewakili Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat menyampaikan, peserta yang tidak lulus di antaranya karena kehadirannya tidak memenuhi ketentuan.
“Tidak mencapai 80 persen (kehadirannya), tentunya kami terpaksa tidak meluluskan,” ujarnya.
Peserta yang tidak lulus diperbolehkan untuk mengikuti lagi PKPA yang diselenggarakan oleh DPC Peradi Jakbar tanpa harus membayar alias gratis.
“Kami memberikan kesempatan (lagi),” ucapnya.
Sedangkan untuk PKPA Angkatan VII DPC Peradi Jakbar yang bekerja sama dengan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta dan Ikatan Adokat Indonesia (Ikadin), dinyatakan semuanya lulus.
“Lulus semua. Itu yang penting karena ada beberapa penyelenggaraan itu, ada juga peserta itu yang tidak lulus,” ujarnya.
Senada dengan Nurkholis, Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Prof. Firmanto Laksana Pangaribuan, mengatakan, Peradi menerapkan standar yang ketat, termasuk dalam PKPA dan Ujian Profesi Advokat (UPA).
Ia menjelaskan, Peradi menerapkan standar yang ketat, mulai dari menghadirkan pemateri, penilaian peserta, dan berbagai aspek lainnya demi melahirkan advokat berkualitas, profesional, dan berintegritas.
“Kepada para peserta, jangan sampai ada yang terjebak rayuan-rayuan orang yang tidak bertanggung jawab, yang ingin mencoba 'membantu' rekan-rekan,” imbuhnya.
Peradi, lanjut Firmanto, menerapkan zero Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam PKPA dan UPA. “Jadi tidak ada yang bisa membantu kecuali (peserta) sendiri,” ujarnya.
Ketum Ikadin, Adardam Achyar, menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, hanya Peradi yang berwenang menyelenggarakan PKPA.
Meski salah satu pendiri Peradi, Ikadin tidak bisa menyelenggarakan PKPA.
PERADI Gelar Rapimnas Diduga demi Perpanjang Masa Jabatan Otto sebagai Ketua, Andri Darmawan Protes |
![]() |
---|
Peradi Bersatu Desak Roy Suryo Cs Diperiksa di 'Jumat Keramat' Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Pimpinan Organisasi Advokat Dilarang Rangkap Jabatan, Peradi: MK Bergerak Terlalu Jauh |
![]() |
---|
MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Pejabat Negara, Peradi Duga Otto Jadi Sasaran Tembak |
![]() |
---|
Andri Darmawan Minta Otto Hasibuan Mundur Jadi Ketua PERADI usai Gugatannya di MK Dikabulkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.