Andri Darmawan Minta Otto Hasibuan Mundur Jadi Ketua PERADI usai Gugatannya di MK Dikabulkan
Andri Darmawan mendesak agar Otto Hasibuan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum PERADI setelah gugatannya soal rangkap jabatan dikabulkan MK.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Advokat, Andri Darmawan meminta Otto Hasibuan mundur sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) setelah gugatannya terkait pejabat negara tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pimpinan advokat dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (30/7/2025) kemarin.
Pasalnya, selain menjadi Ketua Umum PERADI, Otto kini juga menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasayarakatan.
Mulanya, Andri menyebut ada isu yang berkembang bahwa putusan MK terkait gugatannya itu tidak berlaku surut dan baru dilaksanakan pada tahun 2029.
Namun, dia menegaskan putusan MK harus dijalankan sejak putusan dibacakan oleh hakim konstitusi. Adapun putusan terkait gugatan Andri bernomor perkara 183/PUU-XXII/2024.
"Jadi, ada (isu) yang berkembang tadi bahwa putusan MK 183 ini tidak berlaku surut dan akan diberlakukan di tahun 2029."
"Pertama, saya ingin menyampaikan bahwa putusan MK itu berlaku sejak diucapkan dalam sidang yang digelar untuk umum," jelasnya kepada Tribunnews.com, Kamis (31/7/2025).
Baca juga: Putusan MK Soal Rangkap Jabatan Pimpinan Advokat, Pemerintah dan Peradi Diminta Ambil Sikap
Terkait putusan MK, Andri pun mendesak agar Otto segera mengundurkan diri sebagai Ketua PERADI.
Pasalnya, dalam amar, MK menyebut bahwa seorang pimpinan advokat harus dinonaktifkan sejak ditunjuk menjadi pejabat negara.
"Bagaimana dengan posisi Pak Otto Hasibuan? Karena di putusan MK kan sudah jelas ditegaskan ditambahkan frasa 'dan nonaktif apabila diangkat atau ditunjuk menjadi pejabat negara'."
"Karena Pak Otto Hasibuan sudah diangkat menjadi wamenko dan saat ini masih menjabat sebagai wamenko, berarti ia harus tunduk pada putusan MK yaitu nonaktif sejak putusan tersebut diucapkan atau dibacakan," tuturnya.
Andri menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi.
Dia pun meminta agar Otto Hasibuan menjalankan putusan MK tersebut agar menjadi contoh bagi masyarakat selaku pejabat negara.
"Terkait tindak lanjut, saya pikir Pak Otto kan seorang advokat. Advokat itu salah satu bagian penegak hukum dan tentu seharusnya menegakan hukum, apalagi posisinya saat ini sebagai wamenko."
"Kita tahu putusan MK itu final dan mengikat, sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi dan tidak ada upaya hukum lagi atas putusan MK," tegasnya.
Andri menyayangkan jika Otto Hasibuan tidak mundur sebagai Ketua Umum PERADI setelah adanya putusan MK tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.