Selasa, 26 Agustus 2025

Komisi III DPR Sebut RUU KUHAP Berisi 334 Pasal dan 10 Substansi Pokok

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan RUU KUHAP memuat 334 pasal dan mencakup 10 substansi pokok pembaruan hukum acara pidana. 

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fersianus Waku
RUU KUHAP - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Jakarta belum lama ini. Ia mengatakan RUU KUHAP memuat 334 pasal dan mencakup 10 substansi pokok pembaruan hukum acara pidana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) memuat 334 pasal dan mencakup 10 substansi pokok pembaruan hukum acara pidana. 

Hal ini disampaikan Habiburokhman dalam rapat penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah kepada DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Rapat tersebut dihadiri Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, bersama Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto.

"Dalam RUU KUHAP secara keseluruhan memuat 334 pasal," kata Habiburokhman dalam rapat.

Habiburokhman menjelaskan, terdapat 10 substansi pokok dalam RUU KUHAP yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.

Baca juga: Habiburokhman: Komisi III DPR Akan Maraton Bahas RUU KUHAP hingga Akhir Masa Sidang

Pertama, penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru, yaitu restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.

Kedua, penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi.

Ketiga, penguatan peran advokat untuk menjamin keseimbangan dalam sistem peradilan pidana.

Baca juga: Pemerintah Serahkan Daftar Inventarisasi Masalah Revisi KUHAP ke DPR

Keempat, pengaturan perlindungan hak perempuan, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

"Kelima, perbaikan pengaturan terkait mengenai mekanisme upaya paksa dan pelaksanaan kewenangan yang efektif, efisien, akuntabel berdasarkan prinsip perlindungan HAM dan due process of law," ujar Habiburokhman.

Keenam, pengaturan yang lebih komprehensif terkait upaya hukum. 

Ketujuh, penguatan asas filosofi hukum acara pidana yang berbasis penghormatan HAM, termasuk penguatan prinsip check and balances.

Kedelapan, penyesuaian dengan perkembangan hukum internasional seperti Konvensi Antikorupsi PBB (UNCAC), serta peraturan perundang-undangan terkait HAM, perlindungan saksi dan korban, serta mekanisme praperadilan.

Kesembilan, modernisasi hukum acara pidana dengan prinsip cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi.

"Kesepuluh, revitalisasi hubungan antara penyidik dan penuntut umum melalui pola koordinasi yang lebih baik dan setara," imbuh Habiburokhman.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan