RUU KUHAP
Pemerintah Serahkan Daftar Inventarisasi Masalah Revisi KUHAP ke DPR
Penyerahan dokumen dilakukan secara simbolis oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, kepada pimpinan Komisi III DPR.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah secara resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kepada DPR RI.
Penyerahan dokumen dilakukan secara simbolis oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, kepada pimpinan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Baca juga: Pakar Hukum Minta DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU KUHAP, Ini Alasannya
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan, DIM yang diterima akan terlebih dahulu disinkronisasi oleh tim sekretariat DPR.
Habiburokhman menyebut, sinkronisasi dilakukan antara versi digital dalam bentuk flashdisk dan salinan cetak guna menghindari kesalahan teknis.
"DIM ini oleh tim sekretariat disinkronisasi dulu flashdisk dengan print out. Ini belajar dari undang-undang dahulu, pembahasan kan siapa tahu masih ada salah ketik atau salah pengiriman dokumen," kata Habiburokhman.
Dia menjelaskan, setelah proses sinkronisasi rampung, DPR akan mempublikasikan DIM tersebut melalui laman resmi parlemen.
Baca juga: Titik Terang RUU Perampasan Aset, Dasco Sebut Bakal Dibahas setelah RUU KUHAP Rampung
"Begitu juga teman-teman wartawan kepada masyarakat yang ingin melihat DIM ini kami akan masukan ke websitenya DPR setelah sinkronisasi tersebut," ujar Habiburokhman.
Setelah penyerahan DIM, Komisi III DPR juga langsung membentuk panitia kerja (Panja) RUU KUHAP yang diketuai Habiburokhman.
RUU KUHAP
Komisi III Jawab KPK Soal Izin Penyitaan dari Pengadilan dalam RKUHAP: Demi Negara Hukum yang Tertib |
---|
Komisi III DPR Pastikan Terbuka Jika KPK Ingin Bahas RKUHAP |
---|
Dasco Minta Komisi III DPR Segera Bahas RUU KUHAP dengan KPK |
---|
KPK Sampaikan 17 Poin Kritis RKUHAP, Komisi III DPR Bantah Upaya Lemahkan KPK |
---|
Abraham Samad Sebut RUU KUHAP Akan Mempersulit KPK Berantas Korupsi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.