Senin, 1 September 2025

Kasus Impor Gula

Pledoi Tom Lembong: Hukum Tak Ubahnya Monster, Menakutkan bagi yang Beda Haluan dengan Kekuasaan

Pledoi Tom Lembong menegaskan bahwa hukum saat ini seperti monster yang akan menyerang siapa saja yang melawan dengan kekuasaan.

Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Perdagangan tersebut dengan hukuman 7 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi impor gula, Selain tuntutan penjara Tom Lembong juga dituntut membayar denda 750 juta apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Pledoi Tom Lembong menegaskan bahwa hukum saat ini seperti monster yang akan menyerang siapa saja yang melawan dengan kekuasaan. Adapun nota pembelaannya tersebut dibacakan oleh kuasa hukumnya dalam sidang yang digelar pada Rabu (9/7/2025) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Tirkasih Lembong atau Tom Lembong menghadiri sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dalam perkara dugaan korupsi impor gula, Rabu (9/7/2025).

Oleh tim kuasa hukumnya, pledoi yang ditulis tangan oleh Tom Lembong tersebut diberi judul 'Robohnya Hukum Kita, Kasus Tom Lembong: Sebuah Genosida atas Kejujuran'.

Kuasa hukum mengatakan dijeratnya Tom Lembong hingga menjadi terdakwa dalam kasus ini tidak disertai dengan bukti cukup.

Dia mengungkapkan dijadikannya Tom Lembong sebagai terdakwa adalah bentuk pemberangusan oleh aparat penegak hukum.

"Kami berdiri semata-mata bukan untuk membela terdakwa yang saat ini dituduh melakukan tindak pidana korupsi importasi gula tanpa bukti."

"Namun untuk membela nurani keadilan yang diberangus oleh aparatnya sendiri. Di gedung yang semestinya menjadi rumah bagi keadilan tetapi kini berpotensi menjadi rumah penjagalan hukum," kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dia menilai keadilan terhadap Tom Lembong sudah diberangus atas nama hukum.

Selain itu, Amir juga menganggap saat ini, dijeratnya Tom dalam kasus korupsi impor gula menjadi wujud hukum digunakan untuk kepentingan kekuasaan.

Baca juga: Hotman Paris Ungkap 2 Bukti Pamungkas di Kasus Tom Lembong: Bisa Gugurkan Dakwaan Jaksa

Dia mengatakan dalam kondisi semacam ini, hukum layaknya seperti monster yang digunakan kekuasaan untuk menghancurkan pihak yang berbeda pandangan.

"Inilah ironi yang menyayat nurani, ketika keadilan diberangus atas nama hukum, maka hukum kehilangan titahnya sebagai penjaga moralitas dan berubah menjadi mesin kekuasaan yang menghancurkan."

"Dalam situasi seperti ini, hukum tak ubahnya monster yang menakutkan bagi siapapun yang berbeda haluan dengan kekuasaan. Ia menghukum bukan karena salah, melainkan karena berbeda. Maka yang adil bukan keadilan tetapi tirani yang secara formal, namun cacat secara moral," katanya.

Amir mengatakan jika para pendiri bangsa atau founding fathers melihat realita hukum di Indonesia saat ini, maka akan miris karena praktek penegakan hukum justru membuat rakyat ketakutan.

Menurutnya, penegakan hukum di Indonesia saat ini tidak sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa yang menginginkan agar seluruh rakyat sama di mata hukum.

"Apapun agamanya, apapun haluan politiknya, dan apapun kelas sosialnya, semua manusia diperlakukan setara karena itulah hakikat hukum yang merdeka yaitu membebaskan bukan menaklukan. Dan hari ini, yang terjadi justru sebaliknya," tegasnya.

Amir mengatakan orang lain tinggal menunggu nasibnya seperti Tom Lembong yang menurutnya diproses hukum tanpa adanya bukti.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan