Kasus Impor Gula
Pembelaan Tom Lembong: Jika Saya Diputus Bersalah, maka Hakim Tutup Keran Investasi Asing
Pledoi Tom Lembong menegaskan jika dirinya tetap dihukum pada kasus ini, maka hakim sama saja mematikan investasi asing di Indonesia.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Trikasih Lembong mengatakan jika dirinya diputus bersalah dalam perkara dugaan korupsi impor gula, maka hakim sama saja menutup keran investasi asing di Indonesia.
Adapun hal tersebut tertuang dalam nota pembelaan atau pledoi yang ditulis Tom Lembong dan dibacakan oleh kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir dalam sidang pada Rabu (9/7/2025) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Mulanya, Amir mengkritik langkah yang dilakukan jaksa terkait penetapan Tom Lembong menjad tersangka hingga kini menjadi pesakitan di persidangan.
Menurutnya, apa yang dilakukan jaksa adalah wujud penyimpangan dalam penegakan hukum.
Selanjutnya, Amir mempertanyakan terkait langkah hakim dalam memvonis Tom Lembong yaitu apakah hanya sekedar mengesahkan tuntutan jaksa tanpa melihat fakta persidangan.
Dia menegaskan jika hakim hanya sekedar sebagai pihak yang mengesahkan tuntutan, maka tidak perlu adanya proses peradilan.
"Lalu bagaimana dengan majelis hakim sebagai benteng terakhir bagi pencari keadilan? Apakah hanya akan berdiri di barisan yang sama dengan jaksa, mengabaikan semua fakta persidangan?"
"Ini tentunya menimbulkan pertanyaan kami, masihkah persidangan ini dijalankan untuk mencari kebenaran atau hanya untuk mengesahkan tuntutan? Kalau seperti itu situasinya, lalu buat apa fungsi peradilan, lebih baik kita bubarkan saja lembaga peradilan ini," tegasnya.
Selanjutnya, Amir menyoroti soal sidang Tom Lembong yang diliput oleh media nasional dan internasional.
Baca juga: Anies Baswedan Turut Saksikan Sidang Pledoi Tom Lembong, Berikan Salam Hangat
Dia mengungkapkan peliputan tersebut tidak hanya berdampak kepada Tom Lembong saja, tetapi juga iklim investasi asing di Indonesia.
Ia menegaskan jika akhirnya Tom Lembong diputus bersalah dan divonis penjara, maka investasi asing akan mandeg dan hakim yang memutus layak untuk disalahkan.
Amir mengatakan putusan bersalah terhadap Tom Lembong menjadi bukti tidak adanya kepastian hukum di Indonesia.
"Apabila terdakwa diputus bersalah, maka majelis hakim baru saja menutup investasi asing karena tidak adanya kepastian hukum."
"Dan hal ini membuat mereka investor takut sehingga tidak berani berinvestasi dan tidak mau membuka lapangan kerja di Indonesia.
Amir pun mengingatkan bahwa hakim terikat dengan sumpah jabatannya, berjanji untuk menegakkan keadilan, hingga tidak gentar dengan tekanan dari berbagai pihak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.