Dahlan Iskan Tersangka
Komisi III DPR Soroti Beredarnya Surat Tersangka Dahlan Iskan
Ahmad Sahroni angkat bicara kabar penetapan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan jabatan, TPPU
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, angkat bicara terkait kabar penetapan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan pencucian uang.
Ahmad Sahroni menilai bahwa informasi hukum yang menyangkut status seseorang semestinya disampaikan langsung oleh aparat penegak hukum, bukan beredar lebih dahulu di publik tanpa klarifikasi resmi.
Diketahui, kabar penetapan tersangka Dahlan Iskan muncul dari pemberitaan sejumlah media.
Namun, kuasa hukumnya, Johanes Dipa Widjaja, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan resmi dari Polda Jawa Timur.
Menanggapi situasi itu, Sahroni mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan proses hukum, terutama yang melibatkan tokoh publik.
Dia menilai penyebaran informasi sensitif seperti status hukum seseorang seharusnya dikendalikan oleh institusi penegak hukum yang berwenang.
Baca juga: Dahlan Iskan 4 Kali Lolos Jerat Penjara, Kini Hadapi Kasus Penggelapan dan TPPU di Polda Jatim
“Kasus seperti ini kerap menarik perhatian publik karena selain menjerat tokoh yang dikenal masyarakat, juga proses hukumnya yang kompleks. Menurut hemat saya, kalau memang ada unsur pidana ya diproses sesuai aturan. Tapi jangan sampai informasi hukum yang krusial tersebar duluan ke publik tanpa melalui keterangan resmi aparat terkait, atau pihak yang berwenang," kata dia kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).
"Ini kan juga bisa mengganggu proses hukumnya. Dan kebiasaan seperti ini yang sering membingungkan masyarakat, mengundang kegaduhan dan kecurigaan, padahal polisi tidak bermaksud seperti itu,” imbuhnya.
Politikus Partai NasDem itu juga mengingatkan agar instansi penegak hukum menjalankan tugasnya dengan prinsip kehati-hatian dan penuh tanggung jawab.
Menurutnya, kebocoran informasi penting yang belum dikonfirmasi secara resmi dapat merusak kredibilitas institusi penegak hukum di mata publik.
“Instansi penegak hukum punya tanggung jawab besar dalam menjaga kredibilitas proses hukum. Kalau memang benar Pak Dahlan Iskan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sampaikan secara resmi dan terbuka. Ini berlaku untuk kasus apa pun dan oleh penegak hukum mana pun, agar tak seolah-olah proses hukum kita dijalankan di balik layar,” pungkasnya.
Sementara itu sebelumnya, Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka itu.
Pihaknya mengaku belum menerima pemberitahuan resmi apa pun dari pihak berwenang terkait kebenaran informasi yang beredar di media mengenai status hukum tersangka.
"Andai kata benar informasi tersebut, kami sangat menyayangkan mengapa kami, sebagai pihak yang secara langsung terkait, tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi," urainya dalam keterangan Selasa (8/7/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS: Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang
Kabar penetapan tersangka justru telah lebih dulu beredar luas di publik dan media.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.