Selasa, 2 September 2025

Wacana Pergantian Wapres

Mahfud MD Klaim Prabowo Sulit Wujudkan Pemakzulan Gibran karena Ada Ancaman Terselubung dari Jokowi

Mahfud mengatakan ada ancaman terselubung dari Jokowi karena eks Preisden itu sempat singgung pemakzulan wakil presiden harus sepaket dengan presiden.

Penulis: Rifqah
Dokumentasi BPMI Setpres
TUNTUTAN PEMAKZULAN GIBRAN - Foto Jokowi saat jabat Presiden RI dan Prabowo Subianto saat jabat Menteri Pertahanan, diambil pada Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/02/2024). Mahfud mengatakan ada ancaman terselubung dari Jokowi karena eks Preisden itu sempat singgung pemakzulan wakil presiden harus sepaket dengan presiden. 

"Itu bunyinya. Jadi bisa presiden sendiri lalu diganti oleh wakilnya, seperti Pak Harto, seperti Gus Dur diganti oleh wakilnya, Pak Harto diganti. Menurut saya ancaman terselubung, dia ingin mengatakan gitu, 'Pak Prabowo, kalau ini dibiarkan, ini kita dulu kan sama-sama dong', kan gitu kira-kira," ucapnya.

"Sehingga itu mungkin saya menganggapnya, boleh dong saya katakan itu, anggap itu ancaman terselubung. Itu mungkin akan menjadi political barrier ya, hambatan politik, beban politik bagi Pak Prabowo," sambung Mahfud.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI sudah mengirimkan surat kepada DPR dan MPR agar segera memproses pemakzulan Gibran.

Diketahui, ada empat purnawirawan TNI yang menandatangani surat tersebut, sebagai berikut: 

  1. Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
  2. Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
  3. Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
  4. Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto

Adapun, permintaan pemakzulan Gibran itu tertuang dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.

"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut. 

Dalam surat tersebut, disebutkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan Gibran.

Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Di mana, Forum menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dinilai sarat pelanggaran hukum. 

Mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden. 

Menurut Forum, keputusan tersebut cacat secara hukum karena adanya konflik kepentingan.

"Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung, paman dan keponakan, antara Ketua MK Anwar Usman dengan saudara Gibran Rakabuming Raka," tulis Forum dalam surat tersebut.

Selain aspek hukum, Forum juga mengungkap alasan kepatutan dan kelayakan. 

Dalam hal ini, mereka menilai Gibran belum memiliki kapasitas dan pengalaman untuk memimpin Indonesia.

"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," demikian Forum membeberkan alasan kepatutan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan