Kasus Impor Gula
Pembelaan Tom Lembong: Jika Saya Diputus Bersalah, maka Hakim Tutup Keran Investasi Asing
Pledoi Tom Lembong menegaskan jika dirinya tetap dihukum pada kasus ini, maka hakim sama saja mematikan investasi asing di Indonesia.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Trikasih Lembong mengatakan jika dirinya diputus bersalah dalam perkara dugaan korupsi impor gula, maka hakim sama saja menutup keran investasi asing di Indonesia.
Adapun hal tersebut tertuang dalam nota pembelaan atau pledoi yang ditulis Tom Lembong dan dibacakan oleh kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir dalam sidang pada Rabu (9/7/2025) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Mulanya, Amir mengkritik langkah yang dilakukan jaksa terkait penetapan Tom Lembong menjad tersangka hingga kini menjadi pesakitan di persidangan.
Menurutnya, apa yang dilakukan jaksa adalah wujud penyimpangan dalam penegakan hukum.
Selanjutnya, Amir mempertanyakan terkait langkah hakim dalam memvonis Tom Lembong yaitu apakah hanya sekedar mengesahkan tuntutan jaksa tanpa melihat fakta persidangan.
Dia menegaskan jika hakim hanya sekedar sebagai pihak yang mengesahkan tuntutan, maka tidak perlu adanya proses peradilan.
"Lalu bagaimana dengan majelis hakim sebagai benteng terakhir bagi pencari keadilan? Apakah hanya akan berdiri di barisan yang sama dengan jaksa, mengabaikan semua fakta persidangan?"
"Ini tentunya menimbulkan pertanyaan kami, masihkah persidangan ini dijalankan untuk mencari kebenaran atau hanya untuk mengesahkan tuntutan? Kalau seperti itu situasinya, lalu buat apa fungsi peradilan, lebih baik kita bubarkan saja lembaga peradilan ini," tegasnya.
Selanjutnya, Amir menyoroti soal sidang Tom Lembong yang diliput oleh media nasional dan internasional.
Baca juga: Anies Baswedan Turut Saksikan Sidang Pledoi Tom Lembong, Berikan Salam Hangat
Dia mengungkapkan peliputan tersebut tidak hanya berdampak kepada Tom Lembong saja, tetapi juga iklim investasi asing di Indonesia.
Ia menegaskan jika akhirnya Tom Lembong diputus bersalah dan divonis penjara, maka investasi asing akan mandeg dan hakim yang memutus layak untuk disalahkan.
Amir mengatakan putusan bersalah terhadap Tom Lembong menjadi bukti tidak adanya kepastian hukum di Indonesia.
"Apabila terdakwa diputus bersalah, maka majelis hakim baru saja menutup investasi asing karena tidak adanya kepastian hukum."
"Dan hal ini membuat mereka investor takut sehingga tidak berani berinvestasi dan tidak mau membuka lapangan kerja di Indonesia.
Amir pun mengingatkan bahwa hakim terikat dengan sumpah jabatannya, berjanji untuk menegakkan keadilan, hingga tidak gentar dengan tekanan dari berbagai pihak.
Sehingga, sambungnya, tidak salah jika hakim dinobatkan sebagai 'wakil Tuhan'.
"Dengan marwah setinggi itu, jika hakim juga berbuat zalim, maka balasan atasnya bukan hanya perkara di akhirat, tetapi akan menuai akibatnya di dunia secara langsung."
"Mungkin bisa saja seorang hakim karena kompromi dengan jaksa, mereka aman. Tapi, ingat, penegak hukum bukan hanya jaksa, ada penegak hukum lainnya yaitu ada masyarakat atau rakyat yang dengan setia mengikuti penegakan hukum di Indonesia ini," ujarnya.
Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara
Sebelumnya, Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa pada Jumat (4/7/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun," sambungnya.
Selain itu, Tom juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsidair enam bulan penjara.
Adapun tuntutan itu berdasarkan keyakinan jaksa bahwa Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa juga menyebut hal memberatkan dan meringankan dalam tuntutannya. Untuk hal memberatkan adalah Tom Lembong tidak merasa bersalah dan tak mengakui perbuatannya.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa.
Sementara, hal meringankan adalah Tom Lembong belum pernah dihukum.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.
Kendati demikian, jaksa menilai Tom Lembong tidak ikut menikmati uang hasil korupsi tersebut meski dianggap tindakan rasuah itu bisa terjadi karena ada perannya.
Jaksa pun tidak menuntut ganti rugi meski negara mengalami kerugian mencapai Rp578 miliar akibat kasus ini.
Sementara, jaksa bakal meminta agar uang ganti rugi dilimpahkan ke pihak korporasi yang menurutnya menikmati hasil kebijakan Tom Lembong yaitu diberi izin melakukan impor gula.
"(Uang pengganti) Lebih tepat ditempatkan kepada pihak swasta yang menikmati atau memperoleh uang dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara a quo," kata jaksa.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.