Jumat, 5 September 2025

Kasus Impor Gula

3 Poin Pleidoi Tom Lembong: Ada Sinyal Ancaman setelah Dukung Anies Baswedan, Aparat Carut-Marut

Dalam pleidoinya, Tom Lembong menyebut Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus importasi gula merupakan sinyal ancaman dari penguasa.

Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag RI Tom Lembong seusai sidang beragendakan pembacaan pleidoi di PN Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025). Simak tiga poin signifikan dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak tiga poin signifikan dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016.

Adapun Tom Lembong telah menjalani sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

Dalam sidang tersebut, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor dalam perkara dugaan korupsi importasi gula.

Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.

Jaksa menuntut Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Ada beberapa poin dalam pleidoi Tom Lembong yang jadi sorotan:

1. Sinyal Ancaman karena Dukung Anies Baswedan

Dalam pleidoinya, Tom Lembong menyebut Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus importasi gula merupakan sinyal ancaman dari penguasa.

Menurut dia, ancaman tersebut memiliki makna jika dirinya bergabung dengan Tim Kampanye Nasional (TKN) calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pemilu 2024 lalu.

Timing atau waktu dari penerbitan Sprindik ini bukan sesuatu yang kebetulan. Sinyal dari Penguasa sangat jelas: saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana,” kata Tom.

Selain itu, Tom menyebut, kalangan elite politik mengetahui bahwa sepanjang 2023, dirinya berusaha membantu agar Anies Baswedan bisa melangkah menjadi calon presiden.

Baca juga: Tom Lembong Terharu Dapat Banyak Dukungan Mulai Dari Anies Baswedan hingga Komjen Purn Oegroseno

Kemudian, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menerbitkan Sprindik pada 3 Oktober 2023. 

“Meskipun demikian, saya resmi bergabung dengan Tim Kampanye Nasional sebuah pasangan Capres-Cawapres yang berseberangan dengan Penguasa pada tanggal 14 November 2023,” papar Tom. 

Kata Tom, sinyal ancaman terlihat sangat jelas dan menjadi nyata saat dirinya mulai ditahan, hanya dua pekan setelah presiden dan wakil presiden baru dilantik. 

“Dan sinyal itu semakin jelas bagi semua, pada hari ini,” tuturnya.

2. Aparat Carut-marut

Dalam nota pembelaannya, Tom Lembong mengaku merasakan langsung bagaimana carut-marutnya aparat penegak hukum saat menghadapi perkara korupsi ini.

“Dengan pengalaman ini, saya juga bisa mengalami langsung, betapa carut-marutnya aparat kita,” kata Tom.

Kemudian, Tom mengaku, proses hukum kasus impor gula membuat dirinya semakin memiliki empati dan kepedulian pada mereka yang terus diperlakukan sewenang-wenang.

Meski begitu, Tom tetap yakin, bahwa empatinya akan menjadi kesempatan untuk mengabdi kepada negara.

“Keperihatinan pada kalangan dan lapisan masyarakat kita, yang terus diperlakukan secara tidak adil oleh aparat,” kata Tom.

Tom menilai, apa yang dialaminya saat ini hanyalah puncak gunung es dari sengkarutnya aparat.

Ia masih merasa beruntung, karena diperlakukan secara manusiawi sebagai tersangka dan terdakwa kasus tindak pidana khusus (korupsi).

Perlakuan ii, menurutnya, berbeda dengan pelaku tindak pidana umum seperti pembunuhan, pencurian, dan lainnya. 

"Saya masih mendapat perlakuan yang lebih manusiawi, daripada tersangka dan terdakwa tindak pidana umum,” tutur Tom.

3. Aparat Menjebak Target

Dalam pleidoinya, Tom Lembong mengaku, dirinya merasakan langsung bagaimana cara penegak hukum menjebak targetnya.

“Dalam pengalaman bulan terakhir, saya mengalami langsung bagaimana caranya aparat kita menjebak dan menjerat targetnya,” kata Tom.

Tom juga menyebut, para aparat penegak hukum memutarbalikkan pengertian dalam peraturan perundang-undangan dan dirinya mengalami langsung hal tersebut. 

Ia menilai, tindakan memutarbalikkan pengertian dalam peraturan perundang-undangan ini bertujuan untuk membangun konstruksi hukum yang dituduhkan pada target operasi sesuai keinginan mereka.

Selain itu, Tom menyebut dirinya merasakan langsung bahwa para aparat penegak hukum menggeser fakta, kronologi, dan persepsi.

“Untuk membangun sebuah narasi yang membuat target-nya sudah telanjur diadili oleh opini publik, sebelum target mendapat kesempatan atas sebuah proses hukum yang fair dan obyektif,” jelasnya.

(Tribunnews.com/Rizki A.)

Artikel ini diolah dari Kompas.com 1, Kompas.com 2, Kompas.com 3

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan