Korupsi Jalan di Mandailing Natal
Alasan KPK Belum Panggil Gubernur Bobby Nasution Terkait Kasus Korupsi Jalan di Sumut
KPK belum panggil Bobby Nasution terkait kasus korupsi proyek jalan di Sumut. Fokus penyelidikan masih pada para tersangka utama.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum ada rencana untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah tersebut.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Kamis (10/7/2025).
"Ya, sementara sih. Sampai dengan hari ini belum ada," kata Setyo kepada awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Setyo menjelaskan bahwa hingga saat ini, belum ada informasi atau laporan dari tim penyidik KPK yang merekomendasikan pemanggilan menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu.
Penyidik KPK, menurut Setyo, masih berfokus pada pemeriksaan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik masih fokus dengan pokok perkaranya terhadap Kepala Dinas dan PPK. Termasuk juga yang untuk di Balai Besar," tambahnya.
Baca juga: Kasus Korupsi Jalan di Mandailing Natal, Kantor Dinas PUPR Sumut Digeledah KPK
Kepala Dinas PUPR Sumut Jadi Tersangka, Bobby Nasution Dikaitkan
Nama Bobby Nasution memang sempat dikaitkan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara ini.
Hal ini menyusul penetapan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai tersangka oleh KPK. Topan Obaja Putra Ginting disebut-sebut sebagai "orang kesayangan" Bobby.
Topan ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Keempat tersangka lain adalah Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG); dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN).
Dua Kasus Korupsi Proyek Jalan Nasional dan Provinsi Sumut Diungkap KPK
Dari operasi senyap tersebut, KPK mengungkap dua kasus korupsi sekaligus.
Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara, sementara kasus kedua berkaitan dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.
Baca juga: 4 Alasan KPK Harus Periksa Bobby Nasution di Kasus Korupsi Jalan, Boyamin: Tak Dipanggil Saya Gugat
Proyek yang diduga dikorupsi di Dinas PUPR Sumut meliputi:
Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI Tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.