Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto Sebut Penyebab Harun Masiku Belum Ditangkap karena KPK Tak Segera Bertindak, Bukan Dihalangi
Hasto mempertanyakan soal KPK yang tidak segera menangkap buron Harun Masiku, padahal telah mengetahui titik koordinat Harun Masiku.
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Saat membacakan pleidoi, Hasto mempertanyakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak segera menangkap buron Harun Masiku.
Padahal, kata Hasto, saat itu KPK disebutkan telah mengetahui titik koordinat Harun Masiku.
Hal tersebut Hasto sampaikan berdasarkan pada kesaksian penyidik KPK Arief Budi Raharjo yang menyebut bahwa KPK telah mengetahui titik koordinat Harun Masiku.
"Mohon menjadi pertimbangan Majelis Hakim Yang Mulia, bahwa di persidangan ini kesaksian di bawah sumpah Arief Budi Rahardjo menyatakan bahwa koordinat Harun Masiku sudah diketahui oleh KPK."
"Pertanyaannya, kenapa tidak ditangkap?" ujar Hasto saat membacakan pleidoi, Kamis (10/7/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Atas hal tersebut, Hasto pun mengatakan sikap KPK itulah yang membuat Harun Masiku tak kunjung ditangkap.
Karena itu juga, Hasto menegaskan bahwa dirinya sebagai terdakwa tidak terbukti dalam menghalangi penangkapan Harun Masiku.
"Dari keterangan tersebut membuktikan bahwa yang menyebabkan Harun Masiku tidak ditangkap bukan akibat dihalang-halangi oleh terdakwa ataupun akibat nomor-nomor HP tersebut tidak ada, namun karena Harun Masiku yang koordinatnya sudah diketahui tersebut tidak ditangkap oleh KPK," ujar Hasto.
Hasto Sebut Jaksa Tak Bisa Buktikan Perintangan Penyidikan Harun Masiku
Dalam perkara ini Hasto menyebut bahwa jaksa tidak bisa membuktikan unsur perintangan penyidikan yang dilakukan olehnya.
"Kesimpulan penuntut umum bahwa terdakwa telah secara nyata mengetahui dan menghendaki (willens en wetten) bahwa Harun Masiku merupakan tersangka yang dicari KPK dan sedang dilakukan penyidikan, serta terdakwa menghendaki agar penyidikan dalam perkara Harun Masiku tidak dapat berjalan lancar, sebagai pemenuhan unsur-unsur dengan sengaja, tidak terbukti," kata Hasto.
Baca juga: Tanggapi Pleidoi Hasto, Todung Mulya Lubis: Bukti dari JPU Tak Berdasar, Ini Rekayasa Hukum
Adapun, perintangan penyidikan yang tidak bisa dibuktikan jaksa itu terkait dengan penyidik KPK tidak menemukan telepon genggam miliknya dengan menggunakan nomor telepon 08111929888 tersimpan dengan nama “Hasto NewNew”, nomor telepon dengan nomor 08111193888 tersimpan dengan nama “Hasto New”, tetapi 0811142370 tersimpan dengan nama “Sekjen DPP” atau “Hasto” dan nomor telepon 0812197860 milik Kusnadi yang berisi komunikasi terkait Harun Masiku.
Hasto pun mengingatkan majelis hakim bahwa dia sudah sangat kooperatif menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terhadap tersangka Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, Saeful Bahri, dan Harun Masiku pada tahun 2020 lalu.
Hasto telah diperiksa pada 24 Januari 2020, 26 Februari 2020, dan 28 Mei 2020, serta diperiksa sebagai saksi di bawah sumpah di persidangan tahun 2020 itu.
"Pada pemeriksaan tersebut, tidak pernah ada penyitaan terhadap nomor-nomor yang disebutkan dalam surat tuntutan tersebut," kata Hasto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.