Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto Sebut Penyebab Harun Masiku Belum Ditangkap karena KPK Tak Segera Bertindak, Bukan Dihalangi
Hasto mempertanyakan soal KPK yang tidak segera menangkap buron Harun Masiku, padahal telah mengetahui titik koordinat Harun Masiku.
Hasto mengatakan bahwa peristiwa tersebut sudah terjadi lima tahun lalu dan HP yang disebutkan dalam surat tuntutan tersebut, selain tidak pernah disita oleh penyidik pada pemeriksaan perkara tahun 2020, juga sudah tidak bisa digunakan lagi akibat diberikan orang lain, secara teknologi sudah tidak up to date, dan berbagai hal lainnya.
Namun, kata Hasto, masih ada data nomor kontak tersimpan di iCloud yang selalu disinkronikasi daftar kontaknya pada saat saat terjadi pergantian HP dan data iCloud nomor kontak tersebut berada di sekretariat DPP.
"Pertanyaan saya, apakah ketika nomor HP tersebut tidak ditemukan oleh penyidik, lalu menjadi kesalahan terdakwa dan dengan demikian 'unsur sengaja' terpenuhi. Apakah ada ketentuan pidana bahwa mengganti HP dengan berbagai alasan di atas sebagai pelanggaran tindak pidana?"
"Mengapa HP tersebut tidak disita pada saat terdakwa diperiksa pada tahun 2020?" tuturnya.
Hasto lantas mempertanyakan mengapa tindakannya mengganti HP dan nomor telepon dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice.
"Maka dicatat di persidangan ini bahwa satu atau lebih dari penuntut umum seperti Bapak Moch Takdir Suhan juga menjadi jaksa penuntut umum yang ikut memeriksa terdakwa pada saat memberikan keterangan di bawah sumpah di persidangan tahun 2020. Kenapa saat pemeriksaan itu, HP tersebut tidak ditanyakan dan juga tidak disita?" katanya.
"Sekarang, ketika penyidik gagal menemukannya, malah terdakwa yang disalahkan. Apakah ini yang disebut keadilan? Ini jelas sebuah ketidakadilan yang tak bisa dibenarkan," sambung Hasto.
Hasto Minta Dibebaskan
Dalam sidang pledoi ini, Hasto juga meminta kepada Majelis Hakim agar membebaskannya dari dakwaan dan tuntutan jaksa dalam perkara Harun Masiku tersebut.
Selain itu, Hasto juga meminta kepada hakim agar memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan dirinya dari tahanan dan memulihkan nama baiknya seperti sedia kala.
"(Memohon kepada majelis) membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (ontslag van alle rechtsvervolging)," tutur Hasto.
Hasto merasa tuntutan 7 tahun penjara yang dilayangkan oleh jaksa itu sangat tidak adil untuknya.
Pasalnya, kata Hasto, saat ini banyak kasus hukum yang diintervensi kekuasaan, sehingga membuat hukum menjadi bentuk penjajahan dengan gaya baru.
Hasto pun mengatakan kasus yang tengah menjerat dirinya ini sebagai contoh nyata penjajahan gaya baru tersebut.
Sebab, besarnya hukuman perintangan penyidikan yang dituntut jaksa agar dijatuhkan pada dirinya melebihi beban pokok perkara.
Oleh karena itulah, Hasto meminta agar majelis hakim membebaskannya dari tuntutan jaksa.
"Bagaimana mungkin terhadap tindakan obstruction of justice yang tidak terbukti, beban pidananya melebihi persoalan pokok pidana berupa delik penyuapan, yang setelah melalui 3 kali persidangan, tidak cukup alat bukti terhadap perbuatan pidana yang terdakwa lakukan," ujar Hasto.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.