Kasus Korupsi Pengadaan EDC
KPK Ungkap Peran Verifone dalam Pusaran Korupsi Pengadaan Mesin EDC Rp 2,1 Triliun
KPK mengungkap sejumlah dugaan kecurangan supaya PT Bringin Inti Teknologi dan PT Pasifik Cipta Solusi menjadi vendor pemenang pengadaan mesin EDC.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
Sementara PT Pasifik Cipta Solusi penyedia EDC merek Sunmi dalam pengadaan EDC Android, baik beli putus tahun 2020–2023 tahap II, maupun FMS atau skema sewa tahun 2020–2024. Merek Sunmi merupakan produk dari PT Samafitro.
Lantaran dalam prosesnya diduga diwarnai kecurangan, pengadaan ini berujung memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam penjelasan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan FMS EDC Single Acquirer (skema sewa) tahun 2020–2024 terungkap, Elvizar beberapa kali melakukan pertemuan dengan Indra Utoyo dan Catur Budi Harto pada tahun 2019 atau sebelum pengadaan EDC Android.
Dari pertemuan itu, disepakati bahwa Elvizar akan menjadi vendor EDC pada bank BUMN dengan menggandeng PT Bringin Inti Teknologi.
Indra Utoyo lalu memberi arahan kepada Danar Widyantoro selaku Wakadiv Perencanaan Div PPT dan Fajar Ujian selaku Wakadiv Pengembangan Div PPT, agar EDC Android merek Sunmi P1 4G yang dibawa oleh Elvizar dan PT Pasifik Cipta Solusi dan Verifone yang dibawa oleh PT Bringin Inti Teknologi untuk dilakukan POC (Proof of Concept) terlebih dulu agar bisa kompatibel dengan sistem di bank BUMN.
POC merupakan uji kelayakan teknis atau pengujian kompatibilitas suatu alat atau barang terhadap sistem atau software bank BUMN.
Ironinya pada proses POC EDC Android tahun 2019, hanya dua merek EDC Android yang dilakukan POC yaitu Verifone dan Sunmi. Padahal, saat itu ada vendor atau rekanan lain yang membawa merek EDC Android lain, di antaranya Nira, Ingenico, dan Pax.
"Namun karena terlebih dahulu ada arahan dari IU maka didahulukan dua EDC Android (Sunmi dan Verifone) yang dilakukan POC," kata Asep.
Selain itu, lanjut Asep, proses POC tersebut tidak diumumkan secara luas atau terbuka kepada masyarakat umum. Tak sampai disitu, Catur Budi Harto juga mengarahkan Dedi Sunardi bertemu dengan Elvizar dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja agar TOR annex 2 diubah dengan memasukkan syarat uji teknis/POC maksimal 1 sampai 2 bulan.
"Untuk mengunci spesifikasi teknis sehingga menguntungkan PT PCS dan BRI IT," kata Asep.
Dugaan perbuatan hukum lainnya yakni, penyusunan HPS menggunakan sumber data atau harga yang bukan bersumber dari principal, tetapi bersumber dari informasi harga vendor yang sudah diploting memenangkan pengadaan yakni PT Bringin Inti Teknologi, PT PCS, dan PT Prima Vista Solusi (PVS).
"Serta bersumber dari harga SPK piloting PT BRI IT dan PT PCS yang telah dikondisikan sebelumnya oleh CBH dan IU," tutur Asep.
Pada 4 November 2020, kata Asep, terdapat putusan hasil pengadaan FMS EDC Single Acquirer tahun 2020. Di mana pengadaan tersebut dimenangkan oleh PT Bringin Inti Teknologi, PT Pasifik Cipta Solusi, dan PT Prima Vista Solusi.
Dalam pelaksanaan pekerjaan FMS atau sewa tahun 2021–2024, PT Bringin Inti Teknologi, Irni Palar (PT Verifone Indonesia) dan PT PCS mensubkontrakkan seluruh pekerjaan FMS kepada perusahaan lain tanpa diperjanjikan terlebih dahulu atau tanpa izin dari bank BUMN.
Atas pekerjaan FMS yang didapatkan oleh PT Bringin Inti Teknologi dengan membawa merek Verifone, Irni Palar selaku pihak PT Verifone Indonesia memberikan fee kepada Rudy Suprayudi Kartadidjaja sebesar Rp5.000 per unit per bulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.