Kamis, 11 September 2025

Kasus Korupsi Pengadaan EDC

KPK Ungkap Peran Verifone dalam Pusaran Korupsi Pengadaan Mesin EDC Rp 2,1 Triliun

KPK mengungkap sejumlah dugaan kecurangan supaya PT Bringin Inti Teknologi dan PT Pasifik Cipta Solusi menjadi vendor pemenang pengadaan mesin EDC.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KORUPSI MESIN EDC - KPK mengungkap sejumlah dugaan kecurangan supaya PT Bringin Inti Teknologi dan PT Pasifik Cipta Solusi menjadi vendor pemenang pengadaan mesin EDC (Electronic Data Capture) bank BUMN tahun 2020–2024. Foto Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah dugaan kecurangan supaya PT Bringin Inti Teknologi dan PT Pasifik Cipta Solusi menjadi vendor pemenang pengadaan mesin EDC (Electronic Data Capture) bank BUMN tahun 2020–2024. 

Kedua perusahaan itu membawa dua merek EDC, yakni Verifone dan Sunmi. 

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Dirut Allo Bank Tersangka Korupsi Mesin EDC Rp744 M

Demikian terungkap ketika KPK mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC yang ditaksir merugikan negara Rp744.540.374.314 (Rp744 miliar). 

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka atas kasus ini. 

Kelima tersangka itu yakni:

  1. Wakil Direktur Utama bank BUMN tahun 2019–2024, Catur Budi Harto (CBH); 
  2. mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi bank BUMN yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk, Indra Utoyo (IU); 
  3. SEVP Manajemen Aktiva dan pengadaan bank BUMN, Dedi Sunardi (DS). 
  4. Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi tahun 2020–2024, Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK); 
  5. pemilik sekaligus Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), Elvizar (EL). 

Baca juga: Sosok Elvizar, Direktur PT Pasifik Cipta Solusi Tersangka Kasus Korupsi Mesin EDC

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan EDC Android tahun 2020–2024 yang dilakukan secara melawan hukum oleh CBH, IU, DS, bersama-sama dengan EL dan RSK yang memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp744.540.374.314 yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (9/7/2025). 

Dalam penjelasannya, Asep menyebut bank BUMN menggunakan dua skema saat pengadaan mesin EDC periode 2020–2024. Dua skema yaitu beli putus dan sewa.

Skema beli putus, kata Asep, pada pengadaan EDC Android tahun 2020–2024. 

Pada skema beli putus periode 2020–2023, total nilai pengadaan senilai Rp942.794.220.000 (Rp942 miliar), dengan jumlah EDC Android sebanyak 346.838 unit. 

Asep menyebut anggaran untuk pengadaan EDC menggunakan anggaran investasi TI milik Direktorat Digital IT dan Operation bank BUMN. 

Sementara skema sewa dilakukan dua kali, yakni pengadaan pada 2020 untuk tahun 2021, 2022, 2023, yang menelan total anggaran Rp581.790.000.000 (Rp581 miliar), serta pengadaan FMS (Full Managed Service) EDC tahun 2023 untuk perpanjangan tahun 2024–2026 yang menelan total anggaran Rp634.206.669.744 (Rp634 miliar).

"Total realisasi pembayaran atas Pengadaan FMS EDC (skema sewa) pada tahun 2021–2024 adalah Rp1.258.550.510.487 dengan jumlah kelolaan EDC untuk kebutuhan merchant sebanyak 200.067 unit," kata Asep. 

Untuk diketahui, PT Bringin Inti Teknologi merupakan perusahaan pemenang pengadaan EDC Android di bank BUMN, baik beli putus tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023 tahap II, maupun FMS atau skema sewa tahun 2020–2024. 

PT Bringin Inti Teknologi, yang merupakan entitas anak dana pensiun bank BUMN dimaksud membawa merek Verifone

Berdasarkan penelusuran, Rudy Suprayudi Kartadidjaja selaku Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi tahun 2020–2024 sebelumnya tercatat menjabat Risk Manager Group Head di bank BUMN tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan