Kasus Korupsi Pengadaan EDC
KPK Ungkap Peran Verifone dalam Pusaran Korupsi Pengadaan Mesin EDC Rp 2,1 Triliun
KPK mengungkap sejumlah dugaan kecurangan supaya PT Bringin Inti Teknologi dan PT Pasifik Cipta Solusi menjadi vendor pemenang pengadaan mesin EDC.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
"Sehingga, realisasi pemberian fee atas pekerjaan FMS kepada Rudy Suprayudi Kartadidjaja hingga tahun 2024 adalah Rp10,9 miliar," sebut Asep.
"Rudy Suprayudi Kartadidjaja (PT Bringin Inti Teknologi) menerima sejumlah uang dari Irni Palar (Country Manager PT Verifone Indonesia) dan Teddy Riyanto (Account Manager PT Verifone Indonesia) pada tahun 2020–2024, dengan total penerimaan sebesar Rp 19,72 Miliar," katanya.
Tak hanya Rudy Suprayudi Kartadidjaja, Catur Budi Harto diduga menerima Rp525 juta dari Elvizar dalam bentuk sepeda dan kuda sebanyak dua ekor.
Sedangkan Dedi Sunardi diduga menerima sepeda bermerek Cannondale dari Elvizar senilai Rp60 juta.
Atas dugaan perbuatan rasuah tersebut, kelima tersangka dijerat oleh KPK dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, kelima tersangka saat ini belum dilakukan penahanan.
"Dugaan perhitungan kerugian negara dilakukan dengan metode real cost atau biaya yang seharusnya dikeluarkan BRI langsung kepada principal. Bahwa dugaan kerugian negara untuk pengadaan EDC FMS atau skema sewa [2021–2024] adalah Rp503.475.105.185, dan dugaan kerugian negara untuk pengadaan EDC Android atau beli putus [2020–2024] adalah Rp241.065.269.129, sehingga total dugaan kerugian negara untuk pengadaan EDC Android tahun 2020–2024, baik beli putus maupun FMS atau sewa sebesar Rp744.540.374.314," kata Asep.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.