Sabtu, 20 September 2025

Kasus Impor Gula

Pleidoi Emosional Tom Lembong: 9 Bulan di Penjara Buka Mata Hati Saya pada Ketidakadilan

Tom mengaku menyaksikan langsung bagaimana ribuan orang mengalami pungli, pemalakan, ancaman, hingga kriminalisasi tanpa dasar hukum yang adil.

Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Perdagangan tersebut dengan hukuman 7 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi impor gula, Selain tuntutan penjara Tom Lembong juga dituntut membayar denda 750 juta apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembon alias Tom Lembong angkat suara dari ruang pesakitan. Dalam pledoi yang dibacakannya sendiri, terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula itu menyatakan bahwa sembilan bulan terakhir di balik jeruji besi telah membuka mata dan hatinya akan ketimpangan hukum yang dialami rakyat kecil.

“Pengalaman satu setengah tahun terakhir, dan khususnya sembilan bulan terakhir, benar-benar membuka mata dan hati saya. Pada ketidakadilan yang dialami jutaan warga kita setiap hari,” ujar Tom Lembong dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025) malam.

Tom mengaku menyaksikan langsung bagaimana ribuan orang mengalami pungli, pemalakan, ancaman, hingga kriminalisasi tanpa dasar hukum yang adil.

Sebuah pengalaman yang, menurutnya, tak akan bisa diperoleh dari membaca buku atau nasihat orang lain.

"Memang ada hal yang kita enggak bisa kita belajar dari sekadar membaca dari buku atau diajarkan oleh orang lain. Tapi, harus kita alami langsung, baru kita bisa mengerti, baru kita bisa punya pengertian yang dalam atas hal seperti ini," imbuhnya.

Baca juga: Sidang Judi Online Kominfo: Saksi Ungkap Terdakwa Zulkarnaen Jadi Pengurus Projo 2013

Empati Baru dari Balik Jeruji

Di tengah sorotan publik atas kasus yang menjeratnya, Tom justru berbicara dengan nada reflektif. Ia mengatakan kini memiliki empati baru terhadap warga biasa, terutama mereka yang diperlakukan tidak adil oleh aparat penegak hukum.

“Saya yakin empati ini akan menjadi penting di kemudian hari, saat saya kembali mendapat kesempatan untuk mengabdi pada negara kita tercinta.”

Tom juga menyebut pengalamannya memperlihatkan wajah buram sistem hukum Indonesia. Bahkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, ia merasa perlakuan terhadap dirinya jauh lebih baik dibanding mereka yang dijerat kasus pidana umum.

“Saya sangat sadar, yang saya alami langsung ini pun masih baru di permukaan. Saya masih mendapat perlakuan yang lebih manusiawi dibanding tersangka dan terdakwa tindak pidana umum.”

Baca juga: Gelar Perkara Khusus Tudingan Ijazah Palsu, Rismon Kecewa UGM dan Jokowi Tak Hadir

Dituntut 7 Tahun Penjara Gara-gara Impor Gula

SIDANG TOM LEMBONG - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyaksikan sidang perkara dugaan korupsi impor gula terdakwa Eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta, (24/6/2025). Adapun persidangan hari ini Tom Lembong hadirkan 3 orang saksi ke persidangan.
SIDANG TOM LEMBONG - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyaksikan sidang perkara dugaan korupsi impor gula terdakwa Eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta, (24/6/2025). Adapun persidangan hari ini Tom Lembong hadirkan 3 orang saksi ke persidangan. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Thomas Trikasih “Tom” Lembong, mantan Menteri Perdagangan (12 Agustus 2015–27 Juli 2016), ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024 terkait dugaan korupsi impor gula mentah. Ia kemudian ditahan mulai 29 Oktober 2024, hingga akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pada sidang tuntutan Jumat, 4 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara, karena dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP nasional.

Jaksa juga menutut Tom membayar denda Rp 750 juta, dengan subsider 6 bulan jika tidak dibayar nasional.

Jaksa menyebut bahwa meski kerugian negara mencapai sekitar Rp 578–578,1 miliar, Tom tidak dituntut membayar uang pengganti. Sebab, menurut jaksa, ia tidak secara pribadi menikmati hasil korupsi—sebab keuntungan diperoleh oleh korporasi, bukan dirinya.

Jaksa menilai hal-hal yang memberatkan tuntutan hukum Tom Lembong karena  tidak menunjukkan rasa bersalah atau penyesalan atas perbuatannya nasional. Dan perbuatannya dianggap tidak mendukung program antikorupsi pemerintah nasional.

Menurut jaksa, Tom Lembong telah memperkaya diri, orang lain, atau korporasi hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 515,4 miliar dalam kasus korupsi importasi gula periode 2015–2016. Jumlah itu merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar.

Baca juga: Duduk Perkara Korupsi Mesin EDC Bank BUMN: Duit Rakyat Rp744 M Raib Lewat Rekayasa Lelang

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan