Kamis, 11 September 2025

Kasus Korupsi Pengadaan EDC

Rincian Gratifikasi yang Diterima Tersangka Korupsi EDC: Catur Budi Harto Dapat Sepeda Mewah & Kuda

KPK mencatat adanya pemberian gratifikasi dari vendor kepada pejabat dan pihak terkait, ada yang mendapat sepeda mewah.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI MESIN EDC - Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang hasil sitaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) pada bank BUMN tahun 2020–2024, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/7/2025). KPK mencatat adanya pemberian gratifikasi dari vendor kepada pejabat dan pihak terkait, ada yang mendapat sepeda mewah. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang ditaksir merugikan negara Rp744.540.374.314 (Rp744 miliar).

Modus korupsi dalam pengadaan mesin EDC di bank pelat merah ini tidak terjadi secara tiba-tiba.

KPK mengungkapkan, praktik curang ini sudah dirancang sejak tahap perencanaan pada tahun 2019, bahkan sebelum proses lelang dimulai.

KPK lantas mengungkap sejumlah dugaan kecurangan agar PT Bringin Inti Teknologi dan PT Pasifik Cipta Solusi menjadi vendor pemenang pengadaan mesin EDC bank BUMN tahun 2020-2024.

Kedua perusahaan itu membawa dua merek EDC, yakni Verifone dan Sunmi.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, mereka yaitu:

1. Wakil Direktur Utama bank BUMN tahun 2019-2024, Catur Budi Harto (CBH); 

2. Mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi bank BUMN yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk, Indra Utoyo (IU); 

3. SEVP Manajemen Aktiva dan pengadaan bank BUMN, Dedi Sunardi (DS);

4. Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi tahun 2020-2024, Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK); 

5. Pemilik sekaligus Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), Elvizar (EL).

Baca juga: Sosok Dedi Sunardi, Eks SEVP Bank BUMN Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan EDC Android tahun 2020-2024 yang dilakukan secara melawan hukum oleh CBH, IU, DS, bersama-sama dengan EL dan RSK yang memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp744.540.374.314 yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Rincian Gratifikasi

KPK mencatat adanya pemberian gratifikasi dari vendor kepada pejabat dan pihak terkait, seperti berikut:

1. Catur Budi Harto: menerima sepeda mewah dan dua ekor kuda senilai Rp525 juta dari Elvizar (PT PCS);

2. Dedi Sunardi: menerima sepeda Cannondale senilai Rp60 juta;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan