Kasus Korupsi Pengadaan EDC
Rincian Gratifikasi yang Diterima Tersangka Korupsi EDC: Catur Budi Harto Dapat Sepeda Mewah & Kuda
KPK mencatat adanya pemberian gratifikasi dari vendor kepada pejabat dan pihak terkait, ada yang mendapat sepeda mewah.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Garudea Prabawati
3. Rudy Suprayudi Kartadidjaja: menerima total Rp19,72 miliar dari Verifone Indonesia selama 2020-2024.
“Kami temukan bahwa spesifikasi teknis disesuaikan dengan kemampuan vendor tertentu. Ini jelas persekongkolan,” ungkap Asep.
Sementara itu, KPK menyebut Indra Utoyo, yang saat itu menjabat Direktur Digital dan TI bank pelat merah, menjadi pihak yang menandatangani seluruh dokumen strategis berikut:
1. Izin prinsip penggunaan anggaran pengadaan EDC (2020-2021);
2. Izin pelaksanaan pengadaan (2020);
3. Putusan hasil pengadaan (2020-2021).
Indra Utoyo juga mendorong agar pengadaan beralih dari sistem konvensional menjadi EDC full Android, dan memerintahkan dua bawahannya, Danar Widyantoro dan Fajar Ujian, agar dua merek - Sunmi dan Verifone - diuji lebih dulu melalui proses Proof of Concept (POC).
Namun, hanya dua vendor itu yang diuji, sementara merek lain seperti Nira, Pax, dan Ingenico tak diberi kesempatan.
Proses POC juga tidak diumumkan secara terbuka, sehingga menyalahi prinsip keterbukaan dan persaingan sehat.
“Proses POC hanya dilakukan untuk dua merek tertentu, padahal ada vendor lain. Ini menyalahi prinsip keterbukaan,” tegas Asep Guntur.
Baca juga: Sosok Indra Utoyo, Dirut Allo Bank Jadi Tersangka Kasus Korupsi Mesin EDC Rp744 M

Kemudian, pada 4 November 2020, tiga pemenang pengadaan diumumkan sebagai berikut:
1. PT Bringin Inti Teknologi
2. PT Pasifik Cipta Solusi
3. PT Prima Vista Solusi
Dalam pelaksanaannya, PT BRI IT dan PT PCS justru mensubkontrakkan seluruh pekerjaan ke pihak ketiga tanpa izin bank pelat merah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.