Kamis, 11 September 2025

Kasus Korupsi Pengadaan EDC

Rincian Gratifikasi yang Diterima Tersangka Korupsi EDC: Catur Budi Harto Dapat Sepeda Mewah & Kuda

KPK mencatat adanya pemberian gratifikasi dari vendor kepada pejabat dan pihak terkait, ada yang mendapat sepeda mewah.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI MESIN EDC - Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang hasil sitaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) pada bank BUMN tahun 2020–2024, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/7/2025). KPK mencatat adanya pemberian gratifikasi dari vendor kepada pejabat dan pihak terkait, ada yang mendapat sepeda mewah. 

3. Rudy Suprayudi Kartadidjaja: menerima total Rp19,72 miliar dari Verifone Indonesia selama 2020-2024.

“Kami temukan bahwa spesifikasi teknis disesuaikan dengan kemampuan vendor tertentu. Ini jelas persekongkolan,” ungkap Asep.

Sementara itu, KPK menyebut Indra Utoyo, yang saat itu menjabat Direktur Digital dan TI bank pelat merah, menjadi pihak yang menandatangani seluruh dokumen strategis berikut:

1. Izin prinsip penggunaan anggaran pengadaan EDC (2020-2021);

2. Izin pelaksanaan pengadaan (2020);

3. Putusan hasil pengadaan (2020-2021).

Indra Utoyo juga mendorong agar pengadaan beralih dari sistem konvensional menjadi EDC full Android, dan memerintahkan dua bawahannya, Danar Widyantoro dan Fajar Ujian, agar dua merek - Sunmi dan Verifone - diuji lebih dulu melalui proses Proof of Concept (POC).

Namun, hanya dua vendor itu yang diuji, sementara merek lain seperti Nira, Pax, dan Ingenico tak diberi kesempatan.

Proses POC juga tidak diumumkan secara terbuka, sehingga menyalahi prinsip keterbukaan dan persaingan sehat.

“Proses POC hanya dilakukan untuk dua merek tertentu, padahal ada vendor lain. Ini menyalahi prinsip keterbukaan,” tegas Asep Guntur.

Baca juga: Sosok Indra Utoyo, Dirut Allo Bank Jadi Tersangka Kasus Korupsi Mesin EDC Rp744 M

ILUSTRASI GEDUNG KPK - Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
ILUSTRASI GEDUNG KPK - Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kemudian, pada 4 November 2020, tiga pemenang pengadaan diumumkan sebagai berikut:

1. PT Bringin Inti Teknologi

2. PT Pasifik Cipta Solusi

3. PT Prima Vista Solusi

Dalam pelaksanaannya, PT BRI IT dan PT PCS justru mensubkontrakkan seluruh pekerjaan ke pihak ketiga tanpa izin bank pelat merah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan