Kasus Korupsi Minyak Mentah
Riza Chalid Diduga Otak Korupsi Minyak Rp193,7 T, Kini Buron di Singapura
Kejagung kini bekerja sama dengan atase kejaksaan di Singapura untuk melacak keberadaan sang "raja minyak".
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — "Raja minyak" Muhammad Riza Chalid resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina tahun 2018–2023. Ia diduga menjadi aktor utama di balik penyewaan ilegal Terminal BBM Merak yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Meski sudah berstatus tersangka, sang "raja minyak" itu belum ditahan karena diketahui berada di Singapura.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan Riza Chalid sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) melakukan intervensi langsung dalam kebijakan internal Pertamina.
Ia disebut menyisipkan rencana penyewaan Terminal BBM Merak ke dalam tata kelola perusahaan, padahal saat itu Pertamina disebut belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan bahan bakar.
“(Peran Riza) dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak,” kata Qohar dalam konferensi pers, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Qohar menyebutkan hal itu Riza lakukan bersama-sama dengan HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina periode 2014, TN selaku VP Integrated Supply Chain 2017–2018, dan Gading Ramadhan Judo (GRJ) selaku Direktur Utama PT OTM.
Tak hanya menyisipkan proyek yang tidak diperlukan, Riza juga diduga menghapus skema kepemilikan aset Terminal Merak dari kontrak kerja sama. Ia menetapkan harga sewa yang tidak wajar dan merugikan keuangan negara.
Akibat perbuatannya, Riza dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Kaitan Google dalam Proyek Chromebook Rp9,9 T Era Nadiem yang Kini Disidik Kejagung
Buron di Singapura
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Riza Chalid hingga kini belum ditahan karena berada di luar negeri.
“Tiga kali dipanggil tidak hadir. Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di Indonesia,” ujar Qohar.
Hasil penelusuran penyidik menyebut Riza berada di Singapura.
Kejagung kini bekerja sama dengan atase kejaksaan di Singapura untuk melacak keberadaan sang "raja minyak" itu dan membawa yang bersangkutan ke Indonesia.
“Sudah kami tempuh berbagai cara untuk menemukan dan mendatangkan yang bersangkutan,” imbuhnya.
Baca juga: KPK Periksa Khofifah Indar Parawansa di Polda Jatim, Kusnadi di Jakarta, Mengapa Beda Tempat?
Delapan tersangka lain yang diduga turut terlibat dalam kasus ini sudah ditahan untuk 20 hari ke depan.
Mereka adalah para pejabat Pertamina dan pihak swasta yang disebut ikut menyusun dan melaksanakan proyek penyewaan ilegal tersebut.
Rangkaian Penetapan Tersangka
Total, Kejagung sudah menetapkan 18 tersangka dalam kasus korupsi minyak ini. Riza adalah yang terbaru dari gelombang penyidikan yang dimulai sejak awal tahun.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 273 saksi dan 16 ahli. Penyidik menemukan cukup bukti adanya peran Riza sebagai pengendali utama dalam skema yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun.
Selain Riza, sembilan tersangka lain dalam perkara ini antara lain:
- Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga)
- Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock & Produk Optimization Pertamina Internasional)
- Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping)
- Agus Purwono (VP Feedstock)
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Katulistiwa)
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak)
- Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat & Niaga Pertamina Niaga)
- Edward Corne (Heavy Trading Operation PT Patra Niaga)
- TEASER: Nama Riza Chalid kembali mencuat dalam pusaran mega korupsi energi. Di tengah upaya pemberantasan mafia migas, publik menanti: akankah sang raja minyak berhasil dibawa pulang?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.